Laporan Warga Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp 41,7 Miliar
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukum ibu kota dan sekitarnya. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram sabu serta ribuan butir psikotropika jenis happy five (H5).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan pada Sabtu (24/01/2026) di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial D (36) diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam berbagai kemasan.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).
Selain sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan ribuan pil happy five, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan elektrik, buku catatan transaksi, serta beberapa unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka D berperan aktif sebagai pengedar.
Dari hasil pemeriksaan awal dan analisis barang bukti, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke lokasi kedua. Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka kedua berinisial S (45).
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Saat penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan berbagai alat yang diduga digunakan untuk memecah, menimbang, dan mengemas ulang narkotika sebelum diedarkan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba. Nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 41,7 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas. []
Siti Sholehah.
