Langgar Perda KSTR Bisa Didenda Rp50 Juta
Pemkot telah lama menyelesaikan draft Rrancangan Peraturan daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Direncananya sebelum berakhirnya masa tugas DPRD periode 2009-2014, pemkot bersama DPRD akan menuntaskan Raperda itu menjadi Perda KSTR.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK), Dyah Muryani mengatakan Perda ini nantinya akan mengatur secara impelementatif dengan merangkum semua pendapat masyarakat termasuk kalangan media massa. “ Kita akan buat Perda ini tidak terlalu keras namun merangkum semua. Soalnya ada Perda tapi tidak bisa diimplemnetasikan nanti Perda-nya mandul,” kata Dyah di sela-sela berlangsungnya Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang dipusatkan di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, akhir pekan.
Karena itu selama masih dalam masa penggodokan, pihaknya juga mengharapkan ada masukan dari seluruh elemen masyarakat agar menambah khazanah dari isi Perda itu sendiri dan ketika disahkan nanti bisa diterima oleh seluruh kalangan. “ Nanti dari berbagai kalangan kita minta masukannya termasuk dari teman-teman media. Sekarang ini memang belum banyak kita minta masukan dari kalangan lain biar menambah khasanah dan masukan,” ucapnya.
Perda itu nantinya mengatur secara jelas tempat-tempat yang menjadi lokasi adanya larangan merokok kepada masyarakat. Saat ini, kata Dyah, Pemkot telah memiliki payung hukum berupa Perwali namun dengan dibuatkan Perda nanti diharapkan akan lebih kuat mengikat masyarakat termasuk pemberian sanksi.
Selama ini pemkot telah menerapakn sejumlah lokasi/ kawasan KSTR seperti perkantoran, sekolah, sarana ibadah, pusat perbelanjaaan, pusat kesehatan, angkutan kota termasuk kawasan Bandara Sepinggan. “ Kita akan tambah lagi di sarana olahraga juga,” tambahnya.
Kabag Hukum Sekdakot Daud Pirade, mengatakan, Raperda tentang KSTR saat ini sudah ada di Prolegda 2014 dan tinggal menunggu pengesahannya. “Kita tunggu sekarang pembahasan bersama DPRD. Target tahun ini, harapannya kita sebelum periode DPRD ini berakhir Agustus, itu sudah diketok,” katanya.
Dalam Raperda tersebut juga dican-tumkan saksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut. “ Kalau melanggar di titik yang sudah ditentukan, ada sanksi pidananya dan denda maksimal Rp 50 juta,” ungkapnya. [] RedFj/KK