H. Sutarmidji : Pahami Dasar Pertimbangan Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Gubernur Kalimantan Barat, periode 2019-2024 H. Sutarmidji, SH, M.Hum angkat bicara terkait adanya pemberitaan seputar pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.
“Saran saya terhadap para oknum wartawan media cetak maupun online, baca dan pahami dasar pertimbangan pemberian hibah ke Yayasan Mujahidin yang mengelola Masjid Raya,”kata H. Sutarmidji.
Ia menegaskan, selain aturan ini harga satuan bangunan sesuai SK Walikota Pontianak tahun 2020 dan 2021, sepengetahuannya harga tanah diatas 6 juta per meter, SMA Mujahidin dibangun dgn 3,9 jt aja per meter, sudah ada Sertifikat Layak Fungsi, sudah diaudit bangunannya dari sisi teknis dan kualitas oleh Ikatan Nasional Tenaga Ahli Indonesia atau Intakindo,
Terkait ada penyimpangan kenapa hasil audit BPK RI tentang hibah Mujahidin setiap tahun tak ada temuan yang menyimpang.
“Saya harap BPKP profesional dan objektif, tapi kita hormati proses hukum asal profesional,”imbuh H. Sutarmidji.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM, NOMOR: DJ.II/802 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PEMBINAAN MANAJEMEN MASJID
Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria:
Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat;
Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
Tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
Badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.(rac)
