Tak Jera, Buron KPK Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi

JAKARTA – Upaya hukum yang dilakukan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, kembali berlanjut. Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meski sebelumnya gugatan serupa telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Paulus Tannos diketahui telah menyandang status tersangka sejak beberapa tahun lalu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2021. Setelah lama melarikan diri ke luar negeri, pelariannya sempat terhenti pada Januari 2025, ketika ia ditangkap oleh otoritas Singapura. Penangkapan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Paulus Tannos untuk melayangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025.

Namun, gugatan tersebut kandas di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak memenuhi syarat untuk diperiksa. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penangkapan yang dilakukan otoritas Singapura.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (02/12/2025).

Hakim menilai gugatan tersebut bersifat prematur karena penangkapan terhadap Paulus Tannos bukan dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Menurut pertimbangan hakim, tindakan penangkapan dilakukan oleh pemerintah Singapura berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” kata Halida.

Hakim juga menegaskan bahwa objek yang diajukan dalam praperadilan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana Indonesia.

“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” ucapnya.

Meski telah menerima putusan tersebut, Paulus Tannos kembali menempuh jalur hukum. Pada awal 2026, ia kembali mengajukan permohonan praperadilan yang kali ini secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Selasa (03/02/2026).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu (28/01/2026). KPK menjadi pihak termohon dalam gugatan tersebut, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (09/02/2026).

Menanggapi langkah hukum lanjutan itu, KPK menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap tersangka.

“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).

Menurut Budi, substansi permohonan praperadilan kali ini tidak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus pengadilan. Ia juga memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan memengaruhi langkah KPK dalam upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.

“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tutur Budi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *