Peredaran Sabu di Tanjung Kapuas, Pria 46 Tahun di Tangkap Dalam Rumah Kos

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Polsek Kapuas membongkar dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial AS, 46 tahun, ditangkap di dalam kamar rumah kost miliknya, Minggu malam, 1 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di kawasan permukiman tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup untuk memastikan lokasi dan sasaran.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah kost di Kelurahan Tanjung Sekayam yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penggunaan narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, petugas Polsek Kapuas langsung melakukan penggerebekan.

AS diamankan tanpa perlawanan di dalam kamar kost. Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu, disembunyikan di dalam kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua bong kaca lengkap dengan alat hisap, satu sendok sabu dari pipet plastik hitam, satu unit telepon genggam Vivo Y12s 2021 warna biru dengan casing cokelat, serta selembar kertas catatan berwarna krem yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Dari penimbangan awal, sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 0,4 gram. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. “Informasi dari warga kami tindak lanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika,” ujar Marianus, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menyebut narkoba menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan generasi muda. Karena itu, kepolisian mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *