Harga Cabai Bergejolak, Kementan Siapkan Regulasi
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan langkah regulatif untuk meredam gejolak harga komoditas hortikultura, khususnya cabai dan tomat. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga yang dinilai terlalu tajam dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa di sejumlah daerah, seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), harga cabai dan tomat sempat jatuh hingga berada di kisaran Rp 3.000-5.000 per kilogram (kg). Kondisi tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya produksi yang harus ditanggung petani.
“Harganya, cabai, tomat, Rp 3.000-5.000. Jadi, petani cabai itu, kita mau coba gimana mengatur regulasinya, sehingga petani cabai jangan rugi. Sekali-sekali untung, jadi fluktuasinya tinggi banget. Nah, ini kita mau mengatur ke depan,” ujar Amran di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026).
Amran menilai ketidakstabilan harga cabai dan tomat bukan hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional. Oleh karena itu, Kementan berupaya merumuskan mekanisme pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
Di sisi lain, data nasional menunjukkan pergerakan harga cabai yang justru meningkat di sejumlah wilayah. Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, per Selasa (10/02/2026), harga rata-rata nasional cabai merah keriting tercatat Rp 44.800/kg atau naik 3,94% dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp 43.100/kg.
Kenaikan juga terjadi pada cabai rawit merah yang meningkat 1,86% menjadi Rp 71.200/kg dari sebelumnya Rp 69.900/kg. Sementara itu, harga cabai merah besar naik tipis 0,22% menjadi Rp 46.200/kg dari Rp 46.100/kg.
“Bawang juga demikian di sana. Tapi terutama cabai dengan tomat,” tambah Amran.
Fenomena kenaikan harga ini turut dikonfirmasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam catatannya hingga pekan pertama Februari 2026, harga cabai rawit secara nasional mengalami kenaikan 9,82% dibandingkan Januari dan masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Rata-rata harga cabai rawit pada Februari 2026 tercatat sebesar Rp 63.138 per kg, melampaui HAP yang ditetapkan sebesar Rp 57.000 per kg.
“Kalau kita mencermati perkembangan di cabai rawit sampai dengan minggu pertama Februari 2026, harga cabai rawit mengalami peningkatan 9,82 persen. Kalau kita bandingkan dengan HAP, maka kondisi sampai dengan Februari 2026 berada di atas HAP,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (09/02/2026).
BPS juga mencatat lonjakan wilayah yang mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) cabai rawit. Tercatat sebanyak 189 kabupaten/kota mengalami kenaikan IPH, meningkat signifikan dibandingkan pekan sebelumnya yang hanya 82 daerah.
Kondisi ini menunjukkan adanya disparitas harga antara tingkat petani dan pasar konsumen. Pemerintah pun menghadapi tantangan untuk merancang regulasi yang mampu menekan volatilitas harga tanpa mengganggu mekanisme pasar. Upaya stabilisasi diharapkan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga memastikan petani memperoleh harga yang layak dan berkelanjutan.[]
Siti Sholehah.
