Polres Tangerang Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu
JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita sabu seberat 25 kilogram yang dibawa menggunakan mobil mewah jenis Toyota Alphard. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Operasi dilakukan melalui kerja sama antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta koordinasi dengan aparat di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” terang Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/02/2026).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026. Polisi menghentikan kendaraan tersebut dan menemukan dua tersangka di dalamnya. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu,” tutur Jauhari.
Dari hasil penggeledahan, sabu seberat 25 kilogram itu disimpan dalam dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu, sedangkan koper berwarna pink berisi 12 bungkus. Modus penyamaran dilakukan dengan mengemas barang haram tersebut seolah-olah sebagai barang bawaan perjalanan.
“Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik,” ujar Jauhari.
Menurut keterangan polisi, narkotika tersebut dibawa dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Pergerakan kendaraan yang membawa sabu tersebut sempat terpantau di sejumlah titik. Aparat melakukan pemantauan intensif karena rute perjalanan kerap berubah mengikuti instruksi pengendali jaringan.
Salah satu lokasi yang sempat terdeteksi adalah Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. Kendaraan kemudian terus dibuntuti hingga akhirnya berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.
“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir,” ujar Jauhari.
Penyidik kini masih mendalami jaringan di balik pengiriman sabu tersebut, termasuk jalur distribusi, pemasok, dan pihak yang mengendalikan peredaran. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, serta BNN, kasus ini disebut terkait dengan jaringan narkotika internasional.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan narkotika dalam jumlah besar di awal tahun 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas wilayah dan lintas lembaga guna menekan peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan berskala internasional.[]
Siti Sholehah.
