Modal Usaha dari BAZNAS Jadi Harapan Baru Pelaku UMKM di Majalengka

MAJALENGKA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka kembali memperkuat program pemberdayaan ekonomi produktif dengan menyalurkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro melalui Program Unggulan Majalengka Mandiri. Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi penerima manfaat sekaligus mendorong perubahan status dari penerima zakat menjadi pemberi zakat.

Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Senin (06/07/2026) di Ruang Pelayanan dan Pendistribusian BAZNAS Kabupaten Majalengka. Bantuan modal usaha diberikan kepada Moh. Didi Andreas, pengelola warung makan yang tinggal di Dusun II RT 002 RW 005, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Wawan Gunawan sebagai bagian dari pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk mendukung pengembangan usaha produktif masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Dalam kesempatan itu, Wawan Gunawan menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya berfokus pada pemberian modal usaha, tetapi juga mendorong lahirnya pelaku usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing.

“Ikhtiar pemberdayaan ekonomi ini merupakan amanah dari para muzaki yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran. Harapan kami, usaha yang dijalankan Pak Moh. Didi Andreas semakin berkembang, pendapatannya meningkat, kebutuhan keluarganya terpenuhi dengan lebih baik, dan kelak beliau dapat bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki. Itulah cita-cita besar pemberdayaan zakat yang sesungguhnya,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Baznas, Senin (06/07/2026).

Moh. Didi Andreas mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Ia mengatakan modal tersebut akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan usaha warung makan yang selama ini menjadi sumber penghasilan keluarganya.

Program Majalengka Mandiri merupakan salah satu program unggulan BAZNAS Kabupaten Majalengka yang berorientasi pada penguatan ekonomi produktif. Selain bantuan permodalan, program tersebut juga disertai pendampingan dan pembinaan agar penerima manfaat mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

BAZNAS Kabupaten Majalengka menilai zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjadi sarana membangun kemandirian ekonomi melalui pengembangan usaha produktif. Dengan pengelolaan yang amanah, transparan, dan profesional, lembaga tersebut berharap semakin banyak mustahik yang mampu meningkatkan taraf hidup hingga bertransformasi menjadi muzaki. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *