DPRD Samarinda Mediasi Polemik Parkir Mie Gacoan
SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Rabu (25/02/2025). Rapat yang dimulai pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda itu mempertemukan manajemen perusahaan, pengelola parkir, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat.
Hearing tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Anggota Komisi II, Kapolresta Samarinda, pimpinan PT Bahana Security System (BSS), pimpinan PT Pesta Pora Abadi (PPA) selaku pengelola pusat Mie Gacoan, serta manajemen Resto Mie Gacoan. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas dinamika di lapangan yang melibatkan perusahaan pengelola parkir dan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas persoalan pengelolaan parkir yang menimbulkan polemik, khususnya terkait kerja sama antara PPA dan BSS serta keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan parkir di salah satu cabang.
“Dalam pertemuan tadi kami menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen PT Pesta Pora Abadi, PT Bahana Security System, hingga perwakilan masyarakat yang selama ini ikut mengelola parkir di cabang Jalan Ahmad Yani. Tujuannya agar persoalan ini dibahas secara terbuka dan komprehensif,” ujar Iswandi saat diwawancarai secara resmi usai rapat.
Ia menjelaskan, secara nasional telah ada kontrak kerja sama antara PT Pesta Pora Abadi dan BSS dalam pengelolaan parkir elektronik di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Namun demikian, menurutnya, penerapan kontrak tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi sosial dan situasi riil di daerah.
“Memang ada kontrak secara nasional antara PPA dan BSS. Tetapi kita tidak bisa melihatnya secara kaku. Kita juga harus mempertimbangkan kondisi sosial dan keterlibatan masyarakat lokal agar tetap tercipta kondusivitas,” tegasnya.
Menurut Iswandi, hasil rapat mengerucut pada pentingnya komunikasi tripartit antara PPA, BSS, dan masyarakat sekitar. Ketiga pihak diharapkan dapat merumuskan skema teknis yang tidak bertentangan dengan perjanjian kerja sama, tetapi tetap mengakomodasi peran masyarakat.
“Secara umum sudah ada kesepahaman. Tinggal bagaimana teknisnya dirumuskan agar tidak menyalahi perjanjian kerja sama yang ada, tetapi juga tetap melibatkan masyarakat sekitar,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga mencuat wacana penggratisan parkir sebagai solusi atas polemik yang terjadi. Namun, Iswandi menilai kebijakan tersebut bukan langkah yang tepat apabila tidak disertai sistem pengelolaan yang jelas.
“Kalau parkir digratiskan tanpa pengelolaan yang jelas, justru bisa menimbulkan kondisi tak bertuan dan memicu masalah baru. Yang ada seharusnya ditertibkan, dirapikan, lalu diatur sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Selain membahas aspek sosial dan teknis pengelolaan, Komisi II DPRD Samarinda juga menyoroti kewajiban pajak dan retribusi parkir. Iswandi mengungkapkan, untuk parkir di luar area usaha (on street), retribusi telah dibayarkan oleh pengelola. Namun, untuk parkir di dalam area usaha (off street), kewajiban pajak belum dapat direalisasikan karena belum ada kepastian terkait pihak pengelola resmi.
“Kalau sudah jelas siapa pengelolanya, otomatis kewajiban pajaknya harus dipenuhi. Yang di luar itu retribusi, yang di dalam masuk kategori pajak,” ujarnya.
Komisi II juga mendorong adanya penyesuaian nilai retribusi parkir on street agar selaras dengan potensi pendapatan yang ada. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) berjalan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Iswandi menambahkan, DPRD membuka peluang untuk menggelar pertemuan lanjutan sebelum Lebaran guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Ia menegaskan, penyelesaian harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Melalui hearing tersebut, Komisi II DPRD Samarinda berharap tercipta solusi yang adil, tidak melanggar aturan kerja sama perusahaan, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha. Penyelesaian yang komprehensif diharapkan mampu mengakhiri polemik dan menciptakan situasi yang kondusif bagi pelaku usaha maupun masyarakat. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
