Paket Gaun Nikah Berisi Ribuan MDMA Terungkap
JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur pengiriman barang kembali digagalkan aparat. Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran 4.080 butir ekstasi yang disamarkan dalam paket kiriman dari luar negeri. Seorang pria berinisial AFZ ditangkap terkait kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan di tempat kos tersangka di wilayah Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Aparat memastikan penindakan dilakukan setelah proses pengembangan dari temuan paket mencurigakan oleh Bea Cukai.
“Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan,” ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers.
Kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap satu paket kiriman luar negeri yang diberitahukan sebagai gaun pernikahan. Namun, setelah melalui proses analisis dan pengujian laboratorium, isi paket dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA) atau yang lebih dikenal sebagai ekstasi.
“Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal. Kemudian, kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA,” katanya.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa paket tersebut awalnya terdeteksi mencurigakan dalam proses pemeriksaan rutin.
“Dapat kami sampaikan bahwa ada satu paket yang mencurigakan yang berasal dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress ya atau pakaian pernikahan,” ujar Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R Syarif Hidayat dalam jumpa pers.
Ia menambahkan hasil pengujian menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika golongan I dengan jumlah signifikan.
“Dan dari pengujian, ini dinyatakan positif sebagai narkotika golongan satu dari jenis MDMA atau methylenedioxymethamphetamine. Adapun jumlahnya adalah sebagai tadi daya sampaikan sebanyak 4.080 butir MDMA atau kalau ditimbang ini beratnya kira-kira 1,9072 kilogram, jadi cukup banyak,” sambungnya.
Dari sisi hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup,” imbuh Roy.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya memanfaatkan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas, termasuk dengan menyisipkan barang terlarang dalam paket yang tampak legal. Aparat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman internasional guna mencegah peredaran narkoba masuk ke wilayah Indonesia.
Kolaborasi antara Bea Cukai dan BNN dinilai menjadi kunci dalam mendeteksi dan menindak upaya penyelundupan semacam ini. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika lintas negara. []
Siti Sholehah.
