Indonesia-Rusia Teken MoU KI, Percepat Paten dan Lindungi Indikasi Geografis
Kesepakatan DJKI dan Rospatent mencakup percepatan pemeriksaan paten, pertukaran data digital, penguatan indikasi geografis, pengelolaan royalti lintas batas, dan peningkatan kapasitas SDM di bidang kekayaan intelektual.
JENEWA – Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Badan Federal Kekayaan Intelektual Federasi Rusia (Rospatent), Selasa, 7 Juli 2026. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem inovasi sekaligus membuka peluang akses bagi produk dan karya intelektual Indonesia ke pasar Rusia.
Kerja sama yang ditandatangani di sela-sela pertemuan di Jenewa, Swiss, itu mencakup pertukaran data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam penilaian KI, serta percepatan pemeriksaan permohonan paten melalui mekanisme Patent Prosecution Highway (PPH).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing inovasi Indonesia di tingkat global.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat kapasitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi modern, dan menciptakan peluang yang lebih luas bagi inovasi serta produk Indonesia di pasar internasional, termasuk di Rusia,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (09/07/2026).
Selain pengelolaan paten, kedua negara sepakat memperkuat pelindungan indikasi geografis bagi produk lokal yang memiliki karakteristik, reputasi, dan nilai ekonomi berdasarkan daerah asalnya. Kesepakatan juga mencakup dukungan bersama dalam forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO).
Dukungan tersebut antara lain diarahkan pada inisiatif Indonesia di Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait atau Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR), serta pengembangan sistem pendaftaran internasional WIPO yang dapat digunakan dalam berbagai bahasa.
Hermansyah menilai pelaksanaan MoU itu dapat memberikan manfaat bagi kedua negara, terutama dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan pengembangan teknologi.
“Kami optimistis dan percaya bahwa nota kesepahaman ini akan memberikan keuntungan nyata bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut berlangsung di tengah penguatan hubungan ekonomi Indonesia dan Rusia pada sektor energi, industri, dan perdagangan. Bagi Indonesia, pelindungan KI menjadi bagian penting dalam mendukung hilirisasi, meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, dan menjaga daya saing di pasar global.
Pengalaman Rospatent dalam pengelolaan paten dan pelindungan hak cipta diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan sistem KI Indonesia. Pada saat yang sama, kerja sama ini berpotensi memperluas jalur masuk produk serta karya intelektual Indonesia ke Rusia dan kawasan Eurasia.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia bergabung dalam proyek pengembangan portal penilaian KI di bawah naungan WIPO. Indonesia juga mengundang Rusia menghadiri Forum Global Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lintas Batas atau Global Forum on Cross-Border Management of Copyright Royalties di Bali pada Oktober 2026.
Forum tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi internasional dalam pengelolaan royalti lintas batas sekaligus menegaskan komitmen Indonesia membangun sistem pelindungan hak cipta yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. []
Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Aulia Setyaningrum
