DPRD Samarinda Soroti Sengketa Tanah Puskesmas Sidomulyo
SAMARINDA – Sengketa kepemilikan lahan Puskesmas Sidomulyo kembali mencuat setelah adanya surat masuk dari warga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/02/2026) pukul 13.00 Wita hingga selesai.
Rapat dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, anggota Komisi I, kuasa hukum, pemilik tanah Abdullah SE., MM., perwakilan RT 08 Kelurahan Sidodamai, Kabag Hukum Setda Kota Samarinda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Sidomulyo, Camat Samarinda Ilir, serta Lurah Sidodadi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya menerima banyak keberatan dari masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut oleh Pemerintah Kota Samarinda. “Kami melihat ada hak masyarakat yang hilang. Sertifikat kepemilikan masih di tangan ahli waris, sementara dasar Pemkot hanya penguasaan lahan selama 32 tahun. Itu yang kemudian dimenangkan pengadilan,” ujarnya.

Samri menilai putusan pengadilan yang memenangkan Pemkot atas dasar penguasaan lahan menimbulkan rasa tidak adil. “Masyarakat masih membayar pajak atas tanah itu. Sertifikat pun sah dimiliki ahli waris. Namun, pengadilan tetap memenangkan Pemkot. Ini yang menjadi ganjalan dan keberatan warga,” katanya.
Dalam rapat, Komisi I DPRD memberikan dua saran utama. Pertama, meminta Pemkot bersikap lebih manusiawi dengan mempertimbangkan pemberian dana kerahiman kepada ahli waris. “Kami menyarankan agar pemerintah kota bisa memberikan kompensasi atas dasar kemanusiaan, karena jelas ada hak masyarakat yang terabaikan,” jelas Samri.
Kedua, DPRD mendorong pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum kembali. “Kami menyarankan agar ahli waris melakukan upaya hukum lanjutan. Masih ada kesempatan untuk memperjuangkan hak mereka,” tambahnya.
Samri juga menyoroti lemahnya pengarsipan aset Pemkot. Menurutnya, banyak aset pemerintah yang tidak memiliki bukti kepemilikan kuat, namun tetap diakui sebagai aset resmi. “Ini harus jadi catatan penting. Inventarisasi aset Pemkot harus lebih rapi. Jangan sampai masyarakat yang menguasai tanah puluhan tahun bisa digusur, sementara Pemkot yang tidak punya bukti justru dimenangkan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang ada transaksi jual beli tanah antara ahli waris dan Pemkot, seharusnya ada bukti administrasi resmi. “Kalau benar pernah dijual ke Pemkot, pasti ada dokumen resmi. Apalagi transaksi dengan negara menggunakan APBD, prosesnya panjang dan tercatat. Sayangnya bukti itu tidak ada,” ujarnya.
Samri menegaskan bahwa DPRD tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan, namun tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat. “Kami menghormati putusan hukum, tetapi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menempuh jalur hukum lain. DPRD hadir untuk memastikan keadilan tidak diabaikan,” pungkasnya. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
