ETLE Paser Bertindak Tegas: Pelanggar Terekam, Kendaraan Terancam Diblokir

PASER – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser, Kalimantan Timur, terus mengoptimalkan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak awal tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum berbasis teknologi guna menindak berbagai pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Paser.

Penerapan ETLE dilakukan melalui dua kamera statis yang terpasang di Jalan Kusuma Bangsa KM 5 dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu, petugas juga menggunakan perangkat ETLE handheld untuk menindak pelanggaran kasat mata secara mobile, terutama di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, hingga mengabaikan rambu lalu lintas, akan terekam secara otomatis oleh kamera. Data tersebut kemudian diverifikasi petugas dan terhubung langsung dengan sistem registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data yang tercatat.

Sejak diberlakukan pada awal 2026, sistem ETLE telah memantau berbagai jenis pelanggaran di sejumlah titik strategis di Kabupaten Paser. Proses penindakan dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk dalam penerbitan kode pembayaran denda yang dilakukan melalui perbankan. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi secara daring atau datang langsung ke kantor Satlantas. Apabila tidak melakukan konfirmasi, data kendaraan akan diblokir secara otomatis oleh sistem.

“ETLE handheld memudahkan penindakan secara mobile. Setiap pelanggaran langsung terekam dan diproses sesuai prosedur, sehingga kepatuhan masyarakat meningkat,” ujar AKP Weny Wahyuningsih, SH, Kepala Satlantas Polres Paser pada Sabtu (28/02/2026).

Ia menambahkan, “Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur ETLE dan konsekuensi pelanggaran.”

Menurutnya, penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Penggunaan teknologi ETLE dinilai mampu meminimalkan interaksi fisik antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi kesalahan prosedur serta meningkatkan profesionalitas aparat di lapangan.

Untuk mempermudah pelayanan, konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan di kantor Satlantas Polres Paser, Mal Pelayanan Publik, maupun kantor Samsat setempat. Ke depan, Satlantas Polres Paser berencana memperluas jangkauan pemasangan ETLE ke sejumlah titik rawan lainnya serta meningkatkan integrasi data guna mendukung kebijakan keselamatan berlalu lintas secara berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Paser serta membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *