Polres Paser Musnahkan 446,76 Gram Sabu Hasil Tiga Kasus Narkotika
PASER — Kepolisian Resor (Polres) Paser memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 446,76 gram hasil pengungkapan tiga kasus narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Paser, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum yang dilakukan Polres Paser pada Triwulan I tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain pihak kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum, serta awak media yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan secara terbuka dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi cairan. Proses ini dilakukan di hadapan para pejabat kepolisian serta perwakilan instansi terkait untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Paser dalam menjaga integritas proses penegakan hukum serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Wakil Kepala Polres Paser, Anton Saman, mengatakan, “Kegiatan ini menjadi langkah komitmen transparansi Polri untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum.”
Selain sebagai bentuk akuntabilitas institusi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari laporan kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Paser sepanjang awal tahun 2026.
Wakapolres Paser, Anton Saman , menambahkan, “Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 446,76 gram, yang merupakan barang bukti dari tiga kasus dari 27 kasus yang berhasil diungkap Triwulan I 2026.”
Berdasarkan data kepolisian, selama Triwulan I 2026 Polres Paser telah mengungkap 27 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Paser. Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti telah diproses untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sementara sebagian lainnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui upaya pencegahan serta pengawasan ketat terhadap barang bukti yang telah disita dalam proses hukum.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polres Paser berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan pesan tegas bahwa aparat penegak hukum terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
