PASER – Pemerintah Kecamatan Tanah Grogot bersama Kelurahan Tanah Grogot melantik sebanyak 54 Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk masa bakti 2026–2031, Rabu (04/03/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Awa Mangkuruku dan dihadiri oleh Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid, Lurah Tanah Grogot Husnia Hadijah, perangkat kelurahan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pelantikan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat peran RT sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Para Ketua RT yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat secara aktif, khususnya dalam hal validasi data kependudukan, penguatan ketahanan sosial, mitigasi bencana, legalitas pertanahan, hingga dukungan terhadap persiapan perhelatan olahraga Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid menegaskan bahwa RT memiliki peran strategis dalam mendata serta melaporkan kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan program yang tepat sasaran.
“Ketua RT harus aktif mendata dan melaporkan kondisi sosial warganya, mulai dari data kependudukan, status BPJS, hingga warga yang kurang mampu, agar setiap program pemerintah tepat sasaran,” ujarnya.
Selain menyoroti pentingnya peran RT dalam pendataan warga, pemerintah kelurahan juga menekankan pentingnya akurasi pelaporan administrasi kependudukan seperti kelahiran, pernikahan, dan kematian. Hal ini dinilai penting agar seluruh pelayanan publik berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.
Lurah Tanah Grogot Husnia Hadijah menyampaikan bahwa validitas data kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Data yang valid adalah fondasi utama pelayanan publik. RT memiliki peran strategis dalam memastikan setiap informasi warga tercatat dengan benar,” kata Husnia.
Ia menambahkan bahwa data yang akurat juga berperan penting untuk mencegah kesalahan administrasi, seperti masih munculnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau penyaluran bantuan sosial atas nama warga yang telah meninggal dunia.
Selain soal data kependudukan, para Ketua RT juga mendapatkan arahan terkait mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah kelurahan berencana membangun hidran air di kawasan pemukiman padat dan gang sempit sebagai langkah antisipasi kebakaran. Di samping itu, lomba kebersihan antar-RT juga akan digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam kaitannya dengan persiapan Porprov, para Ketua RT diminta mendata rumah warga yang layak disewakan untuk menampung atlet maupun peserta yang datang dari berbagai daerah.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya legalitas pertanahan di wilayah kelurahan. Para Ketua RT diimbau memiliki basis data terkait kepemilikan tanah, seperti sertifikat, SPPT, atau Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah masing-masing. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa lahan yang masih kerap terjadi di masyarakat.
Dari total 56 RT yang ada di Kelurahan Tanah Grogot, sebanyak 54 Ketua RT telah resmi dilantik pada kesempatan tersebut. Sementara dua RT lainnya masih menunggu proses lebih lanjut. Satu RT belum memiliki calon Ketua RT, sedangkan satu lainnya harus mengulang proses pemilihan akibat adanya komplain terkait administrasi.
Melalui pelantikan ini, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot berharap para Ketua RT dapat menjalankan tugasnya secara optimal sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, penguatan ketahanan sosial, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan strategis di wilayah Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
