Bapenda Paser Serahkan 11.547 SPPT PBB-P2 Kuaro, Target Pajak Rp1,14 Miliar
PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menyerahkan sebanyak 11.547 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kecamatan Kuaro pada tahun 2026. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam kegiatan Petugas Pemungut Pajak Desa dalam Rangka Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Tata Cara Pembayaran Digitalisasi Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Bapenda Kabupaten Paser, Tana Paser, Rabu (05/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Paser untuk mempercepat distribusi dokumen pajak kepada masyarakat melalui perangkat desa dan petugas pemungut pajak di tingkat desa. Dengan distribusi yang lebih cepat, pemerintah daerah berharap proses pembayaran pajak oleh wajib pajak dapat dilakukan lebih awal sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai.
Acara ini diikuti oleh perangkat desa serta petugas pemungut pajak dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kuaro. Dalam kesempatan tersebut, Bapenda Paser juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme distribusi SPPT serta tata cara pembayaran pajak berbasis digital yang mulai diterapkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Paser, Tri Gunawan, ST., MM, mengatakan percepatan penyerahan SPPT dilakukan agar pemerintah desa dapat segera mendistribusikan dokumen tersebut kepada masyarakat wajib pajak.
“SPPT kami serahkan lebih awal supaya perangkat desa bisa segera menyampaikan kepada masyarakat sehingga proses pembayaran pajak dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Paser, jumlah objek pajak di Kecamatan Kuaro pada tahun 2026 tercatat sebanyak 11.547 SPPT yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, target pokok penerimaan PBB-P2 Kecamatan Kuaro pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp1.148.898.820.
Namun hingga awal Maret 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 di wilayah tersebut baru mencapai Rp8.331.851 atau sekitar 0,7 persen dari target. Dengan demikian, masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp1,14 miliar yang diharapkan dapat terealisasi hingga batas waktu pembayaran pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Bapenda Paser juga mengingatkan masyarakat yang telah memperoleh sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar segera mendaftarkan objek pajaknya. Hal ini dinilai penting agar data perpajakan daerah tercatat secara lengkap dan akurat.
Tri Gunawan menambahkan bahwa pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang baru mendaftarkan objek pajak kategori hunian. “Khusus hunian, masyarakat tidak akan ditarik pajak mundur tiga tahun. Wajib pajak cukup membayar untuk tahun berjalan saja,” jelasnya.
Selain agenda penyerahan SPPT, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sesi apresiasi berupa pengundian doorprize bagi peserta kegiatan. Pengundian dilakukan menggunakan sistem digital spinning wheel yang ditampilkan di layar utama ruang pertemuan sebagai bagian dari inovasi dalam kegiatan pelayanan perpajakan daerah.
Dalam pengundian tersebut, nama Samsudin muncul sebagai salah satu penerima doorprize dan menerima bingkisan apresiasi yang diserahkan langsung oleh perwakilan Bapenda Kabupaten Paser.
Samsudin menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi penyemangat bagi aparatur di wilayah untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi kami di wilayah untuk terus menyampaikan informasi dan mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2,” katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Paser juga menegaskan bahwa distribusi SPPT PBB-P2 merupakan tahapan penting dalam siklus pemungutan pajak daerah yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Partisipasi aktif aparatur di tingkat kecamatan dan desa sangat menentukan keberhasilan penyampaian SPPT kepada masyarakat. Kami juga terus mendorong pemanfaatan sistem digital agar pembayaran PBB-P2 semakin mudah, transparan, dan efisien,” ujarnya.
Melalui percepatan distribusi SPPT dan penerapan sistem pembayaran digital, Pemerintah Kabupaten Paser menargetkan peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2 pada tahun 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Pemerintah daerah juga berharap dukungan pemerintah desa dan aparatur wilayah terus diperkuat, mengingat pajak daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui skema bagi hasil yang kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
