Bapenda Paser Dorong Digitalisasi Layanan PBB Desa Lewat Simpada Taka

PASER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser terus mendorong digitalisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ke tingkat desa melalui penggunaan aplikasi Simpada Taka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi PBB.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Petugas Pemungut Pajak Desa dalam Rangka Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Tata Cara Pembayaran Digitalisasi Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat Bapenda Kabupaten Paser, Tana Paser, Rabu (05/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh petugas pemungut pajak desa serta perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda Paser memberikan pemahaman kepada para petugas desa mengenai sistem pelayanan perpajakan berbasis digital yang dapat digunakan untuk mempercepat pengelolaan administrasi PBB di tingkat desa.

Penata Layanan Operasional Bapenda Paser, Muhammad Irza Nasrullah, SE, mengatakan aplikasi Simpada Taka dirancang sebagai platform layanan terpadu yang memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan daerah.

“Semua pelayanan yang sebelumnya dilakukan di kantor kini sudah tersedia di aplikasi ini. Petugas desa cukup memilih kecamatan dan desa masing-masing untuk mengajukan permohonan layanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat memangkas proses birokrasi yang sebelumnya harus dilakukan secara manual di kantor pelayanan pajak daerah.

Selain itu, Irza juga menekankan pentingnya penggunaan email resmi desa saat melakukan pendaftaran akun aplikasi agar pengelolaan data perpajakan dapat dilakukan secara institusional dan berkelanjutan.

Proses pendaftaran akun dapat dilakukan melalui aplikasi Simpada Taka yang tersedia di Play Store, App Store, maupun melalui versi web. Pengguna cukup memilih menu Daftar dengan Google kemudian melengkapi data profil desa sesuai dengan informasi yang diminta dalam sistem.

Melalui aplikasi tersebut, perangkat desa dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran objek pajak baru, mutasi data, pembetulan data wajib pajak, hingga pengajuan pembatalan objek pajak.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur pengecekan tunggakan PBB dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga wajib pajak dapat mengetahui status pembayaran dan besaran tagihan secara langsung.

Irza menambahkan bahwa sistem digital tersebut telah terintegrasi dengan metode pembayaran non-tunai melalui QRIS. “Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, e-wallet, maupun kanal pembayaran digital lainnya. Cukup melakukan pemindaian QRIS dan pembayaran akan tercatat secara real-time,” jelasnya.

Melalui penerapan sistem digital ini, Bapenda Paser berharap pelayanan perpajakan daerah dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, digitalisasi layanan juga diharapkan mampu meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan hingga ke tingkat desa serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Paser. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *