Salah Input RUP, Anggaran Ambulans Rp9 Miliar Disalahpahami
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penganggaran satu unit mobil ambulans senilai Rp9 miliar dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024. Pemerintah daerah menegaskan kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah warganet menyoroti data pengadaan yang tercantum dalam sistem RUP dan menafsirkan bahwa dana sebesar Rp9 miliar dialokasikan hanya untuk satu unit ambulans. Informasi itu kemudian menyebar luas dan memicu berbagai komentar publik mengenai penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, menjelaskan bahwa nilai Rp9 miliar yang tercantum dalam dokumen tersebut sebenarnya merupakan total anggaran untuk beberapa unit ambulans beserta perlengkapan medisnya, bukan untuk satu kendaraan saja.
“Informasi yang menyebutkan bahwa anggaran Rp 9 miliar diperuntukkan hanya untuk satu unit ambulans adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta dokumen pelaksanaan kontrak,” ujarnya melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di laman pemerintah daerah, Rabu (04/03/2026).
Menurutnya, kesalahpahaman itu muncul akibat kekeliruan administratif dalam proses penginputan data pada sistem RUP. Dalam dokumen tersebut, satuan pengadaan tercatat menggunakan kode LS atau lump sum, padahal seharusnya menggunakan satuan unit untuk menunjukkan jumlah kendaraan yang dianggarkan.
Uud menjelaskan bahwa nilai yang tercantum di dalam dokumen tersebut merupakan akumulasi dari beberapa unit ambulans yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas medis sesuai standar pelayanan kesehatan. Selain kendaraan utama, pengadaan juga mencakup spesifikasi teknis, karoseri medis, serta perlengkapan penunjang lain yang dibutuhkan untuk operasional layanan kesehatan.
“Pada sistem RUP memang tercantum satuan LS (lump sum) yang seharusnya menggunakan satuan unit. Namun hal tersebut merupakan kekeliruan administratif dalam penginputan data. Nilai tersebut merupakan akumulasi beberapa unit ambulans beserta spesifikasi teknis, karoseri medis, dan kelengkapan sesuai standar pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi dalam penginputan data tersebut tidak berdampak terhadap proses pengadaan yang telah direncanakan. Seluruh tahapan pengadaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa mekanisme pengadaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan demikian, proses tersebut tetap berada dalam jalur transparansi dan akuntabilitas.
“Kekeliruan input pada RUP tersebut tidak mempengaruhi proses pengadaan yang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme yang transparan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Pemkab juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa data secara utuh.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi data agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. []
Siti Sholehah.
