Dugaan Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Mirae Asset di SCBD

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, pada Rabu (04/03/2026). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pasar modal yang terjadi dalam periode 2020–2022.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan transaksi saham perusahaan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dugaan pelanggaran melibatkan beneficial owner dan mantan Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, serta korporasi perusahaan sekuritas tersebut.

Menurut Daniel, penyidik menemukan dugaan praktik insider trading atau perdagangan saham berdasarkan informasi orang dalam, manipulasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), serta transaksi semu di pasar modal.

“Melakukan perdagangan semu dan perdagangan orang dalam. Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kita melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” ujar Daniel kepada wartawan di kawasan SCBD, Jakarta.

OJK mengungkapkan nilai keuntungan ilegal yang diduga diperoleh dari praktik insider trading tersebut mencapai sekitar Rp 14,5 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Nilainya total semua Rp 14,5 triliun. Rp 14,5 triliun itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham,” jelas Daniel.

Dari hasil penyelidikan sementara, rangkaian transaksi yang dilakukan para pihak tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak sangat tajam hingga sekitar 7.150 persen. Kenaikan harga yang tidak wajar ini menjadi salah satu indikasi kuat adanya manipulasi pasar.

Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Berkah Beton Sadaya Tbk, pihak perbankan, nominee, serta pihak lain yang diduga terkait dengan transaksi tersebut.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu yang melibatkan jaringan besar pihak terafiliasi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan melalui 7 entitas perusahaan dan 58 individu nominee, yang dijalankan oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Secara hukum, kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk Pasal 90, Pasal 91, Pasal 104, dan Pasal 107 yang mengatur larangan insider trading serta manipulasi transaksi di pasar modal.

OJK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *