Pasangan Suami Istri Jalankan Prostitusi Online di Serang

BANTEN – Kepolisian Daerah Banten mengungkap praktik prostitusi online yang dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial AB (27) dan FA (26) di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan modus penawaran pekerjaan di restoran untuk merekrut perempuan muda yang sedang mencari pekerjaan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan layak sebagai karyawan restoran. Namun, setelah tiba dan berada di bawah kendali para pelaku, korban justru dipaksa melayani pelanggan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah berada dalam kendali tersangka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” ucap Maruli, Kamis (05/03/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di wilayah Kramatwatu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menyebutkan bahwa polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin (16/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos yang dikelola oleh kedua tersangka. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah korban.

Saat penangkapan berlangsung, petugas menemukan tiga perempuan yang menjadi korban praktik perdagangan orang tersebut. Ketiga korban masing-masing berusia 33 tahun, 23 tahun, dan 17 tahun. Dua korban diketahui berasal dari Kota Bandung, sedangkan korban yang paling muda berasal dari Baros, Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan MiChat yang digunakan pelaku sebagai sarana menawarkan korban kepada pelanggan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa praktik prostitusi online tersebut telah dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dalam menjalankan operasinya, para korban dipaksa melayani sejumlah pelanggan setiap harinya.

Menurut keterangan kepolisian, para korban bahkan dipaksa melayani hingga lima orang pelanggan dalam satu hari. Para tersangka juga sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp10 juta kepada korban apabila target tersebut terpenuhi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online yang dijalankan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler milik tersangka, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan transaksi yang ditemukan di perangkat komunikasi pelaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan psikologis serta perlindungan yang memadai.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 455 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan, guna menghindari praktik penipuan maupun perdagangan orang. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *