Sahroni Desak KPK Ungkap Semua Pihak di Kasus Fadia
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia meminta lembaga antirasuah tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja dan segera menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.
Menurut Sahroni, proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga sangat terbuka peluang munculnya tersangka baru. Ia menilai pengembangan perkara perlu dilakukan secara maksimal agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (05/03/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK harus tetap konsisten dan serius dalam mengusut perkara tersebut. Sahroni juga mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak kehilangan ketegasan dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
“KPK tak boleh loyo, jadi saya harap KPK tetap serius memprosesnya dan jangan sampai masuk angin,” ucap dia.
Sahroni juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut pernyataan Presiden tersebut menjadi dukungan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara maksimal.
“Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap membackup penegakan hukum. Jadi tak ada alasan untuk loyo,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah dana dari proyek tersebut diduga turut dinikmati oleh anggota keluarga Fadia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga merupakan anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif menjadi vendor dalam berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkapkan bahwa Ashraff menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut, sementara Sabiq sempat menjabat sebagai direktur pada periode 2022 hingga 2024. Dalam perkembangannya, posisi direktur kemudian diganti oleh Rul Bayatun yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memaparkan sejumlah dugaan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut. Fadia Arafiq diduga menerima dana sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, suaminya Ashraff diduga menerima Rp1,1 miliar.
Selain itu, Direktur PT RNB Rul Bayatun disebut menerima sekitar Rp2,3 miliar. Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memperoleh Rp4,6 miliar, sedangkan anak lainnya, Mehnaz Na, disebut menerima Rp2,5 miliar. Dalam perkara ini juga tercatat adanya penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara nama-nama lainnya masih berstatus sebagai saksi dan masih terus didalami keterlibatannya oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengusutan perkara ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut. []
Siti Sholehah.
