Richard Lee Resmi Ditahan Polisi
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pegiat media sosial, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (06/03/2026) malam setelah proses pemeriksaan terhadap Richard Lee selesai dilakukan penyidik. Ia kini ditempatkan di rumah tahanan milik kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari setelah serangkaian prosedur pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Selama proses tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar sebelum seseorang ditempatkan dalam tahanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dinyatakan normal dan tidak memiliki kendala untuk menjalani proses hukum.
Selain pemeriksaan kesehatan, pihak kepolisian juga melakukan proses administrasi lainnya sebelum penahanan dilakukan. Salah satunya adalah pengamanan barang-barang pribadi milik tersangka.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tambah Budi.
Kasus ini sendiri bukan kali pertama Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (07/01/2026) dalam pemeriksaan perdana terkait perkara yang sama.
Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan pada Kamis (19/02/2026). Pada kesempatan tersebut, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai pada pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan oleh penyidik. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia diperbolehkan meninggalkan kantor kepolisian sekitar pukul 22.30 WIB.
Di sisi lain, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.
Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Hakim tunggal yang memimpin sidang, Esthar Oktavi, memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut sesuai dengan prosedur penyidikan yang sedang berjalan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang menjadi pokok perkara. []
Siti Sholehah.
