TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,4 Ton Sianida

JAKARTA – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida seberat sekitar 1,4 ton berhasil digagalkan oleh personel TNI Angkatan Laut di wilayah Sulawesi Utara. Barang tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk ke Indonesia melalui jalur pelayaran di kawasan perbatasan sebelum akhirnya terdeteksi di Pelabuhan Feri Bitung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Quick Response 8 Satuan Patroli Koarmada VIII bersama Satgas Intelmar Kerapu-8.26 serta petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan pada Rabu (04/03/2026) saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang baru turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Labuhan Haji yang melayani rute Talaud–Bitung.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan mencurigakan di dalam sebuah truk ekspedisi berwarna hijau yang ikut menyeberang menggunakan kapal feri tersebut. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, truk itu diketahui membawa bahan kimia berbahaya yang dikemas dalam sejumlah karung.

“Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang dikemas dalam 29 karung,” kata Wakil Komandan Koarmada VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto, Sabtu (07/03/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang yang diangkut truk tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, setiap karung berisi sekitar 50 kilogram sianida. Dengan jumlah 29 karung, total berat bahan kimia yang diamankan mencapai sekitar 1.450 kilogram atau sekitar 1,4 ton.

Menurut Tony, petugas mencurigai pengiriman tersebut karena proses pengangkutan sianida memiliki aturan khusus yang ketat. Bahan kimia berbahaya seperti sianida seharusnya diangkut menggunakan sarana transportasi khusus yang dilengkapi dengan standar keamanan tertentu.

Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi yang menunjukkan izin maupun prosedur pengangkutan bahan kimia berbahaya. Kondisi tersebut menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan pelayaran dan keamanan penumpang kapal yang berada di dalam kapal feri.

“Muatan tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran maupun para penumpang kapal,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran awal, bahan kimia tersebut diduga berasal dari Filipina. Barang tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui Melonguane yang berada di Kabupaten Kepulauan Talaud, salah satu wilayah perbatasan di Sulawesi Utara.

Setelah tiba di wilayah tersebut, muatan sianida kemudian diangkut menggunakan truk ekspedisi dan dibawa menuju Bitung dengan menumpang kapal feri penumpang yang melayani jalur penyeberangan antarpulau.

“Berdasarkan informasi awal, barang ilegal tersebut diduga berasal dari Filipina yang masuk melalui Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, sebelum diselundupkan menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal feri penumpang,” jelasnya.

Saat ini seluruh barang bukti berupa sianida tersebut telah diamankan di Markas Komando Armada (Koarmada) VIII untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan upaya aparat dalam memperketat pengawasan di jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk barang ilegal dari luar negeri. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *