Komnas Perempuan Dorong Penanganan Serius Kasus Atlet

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah atlet panjat tebing Indonesia. Lembaga tersebut menilai peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mencoreng integritas lembaga olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet.

Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut. Ia menilai dugaan pelecehan yang terjadi telah merusak citra kelembagaan, khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang selama ini bertanggung jawab dalam pembinaan atlet.

Meski demikian, Maria memberikan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai langkah Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang membuka kanal pengaduan bagi korban merupakan tindakan awal yang penting untuk mengungkap fakta secara lebih menyeluruh.

“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret yang dilakukan lembaga agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Sabtu (07/03/2026).

Menurut Maria, kasus kekerasan seksual sering kali menyerupai fenomena gunung es. Artinya, jumlah korban yang berani melapor biasanya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah korban yang sebenarnya mengalami kejadian serupa.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman agar para atlet merasa terlindungi ketika menyampaikan pengaduan. Dukungan dan pendampingan yang memadai juga dinilai penting agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan tersebut.

Maria juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemenpora terkait langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah membuka kanal pengaduan. Ia menyebut setidaknya ada tiga hal penting yang harus dipastikan oleh pemerintah dalam penanganan kasus ini.

“Ada tiga hal yang perlu dilakukan Kemenpora selanjutnya. Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan layanan penegakan hukum. Poin pertama telah dilakukan dengan baik oleh Kemenpora. Kedua, memastikan korban mendapatkan hak bantuan dan perlindungan yang memberikan rasa aman. Terakhir, memastikan korban mendapat layanan pemulihan baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” kata Maria.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memastikan korban terbebas dari tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun selama proses penanganan kasus berlangsung. Hal tersebut dinilai krusial agar korban dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.

Dukungan terhadap kondisi fisik dan psikologis korban juga harus menjadi perhatian utama. Menurut Maria, penguatan mental sangat dibutuhkan agar para atlet yang menjadi korban berani menceritakan pengalaman yang mereka alami.

Lebih jauh, Komnas Perempuan juga mendorong adanya langkah pencegahan yang lebih sistematis agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan olahraga. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual kepada atlet dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas atau CCTV di area latihan juga dinilai dapat menjadi salah satu langkah pengawasan. Pemantauan terhadap fasilitas tersebut perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan lingkungan latihan.

Maria juga menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Prinsip tersebut seharusnya dituangkan secara tegas dalam perjanjian kerja yang melibatkan federasi olahraga, pelatih, serta para atlet.

Dalam hal penegakan hukum, pelanggaran terkait kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sebagai bentuk dukungan, Komnas Perempuan juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kemenpora dalam menangani laporan yang masuk dari para atlet. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan serta memastikan setiap korban mendapatkan penanganan yang tepat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *