Live TikTok Saat Jadwal Pemeriksaan, Richard Lee Ditahan

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan Richard Lee setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Ketidakhadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan tambahan justru berbarengan dengan aktivitasnya melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan Richard Lee, kegiatan siaran langsung tersebut dilakukan untuk keperluan promosi produk milik perusahaan yang bekerja sama dengannya.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (07/03/2026).

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan yang dipromosikannya. Dalam proses penyidikan, penyidik memanggil Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

Namun pada hari yang sama, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian mengetahui bahwa Richard Lee justru melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Menurut Budi, sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian menilai setiap warga negara seharusnya menghormati dan mengikuti prosedur hukum ketika sedang menjalani proses penyidikan.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar Budi Hermanto.

Selain ketidakhadiran dalam pemeriksaan tambahan, polisi juga mencatat bahwa Richard Lee sebelumnya sempat tidak memenuhi kewajiban melapor yang telah ditetapkan oleh penyidik. Hal ini menjadi faktor lain yang memperkuat keputusan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee tidak hadir dalam jadwal wajib lapor pada dua kesempatan sebelumnya. Ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan yang jelas sehingga dinilai menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan terhadap Richard Lee. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinilai mampu menjalani aktivitas seperti biasa.

Setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik kemudian melakukan prosedur penahanan terhadap tersangka. Barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami berbagai keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan oleh tersangka. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *