Eks Hotel Aceh Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau
BANDA ACEH – Usulan pemanfaatan lahan bekas Hotel Atjeh dan Geunta Plaza sebagai ruang terbuka hijau (RTH) mencuat di Kota Banda Aceh. Lahan yang berada di kawasan strategis pusat kota tersebut dinilai telah lama terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas, sebagaimana dilansir AJNN, Minggu, (16/03/2026).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Irwansyah, meminta pemerintah daerah mengambil langkah agar lahan tersebut tidak terus dibiarkan kosong. Menurutnya, lokasi yang berada di kawasan inti kota, tepatnya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Padahal, lokasi tersebut berada di area yang sangat strategis di kawasan inti Kota Banda Aceh, sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” kata Irwansyah, Ahad (15/03/2026).
Ia menilai lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain mengurangi keindahan tata kota, kondisi tersebut juga dapat memicu munculnya berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Lahan terlantar ini selain merusak wajah kota, juga bisa menimbulkan banyak mudarat karena bisa menjadi sarang bagi berbagai hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Irwansyah menjelaskan bahwa gagasan menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang terbuka hijau juga berkaitan dengan kebutuhan Kota Banda Aceh untuk menambah luasan RTH. Hingga saat ini, cakupan ruang terbuka hijau di ibu kota Provinsi Aceh tersebut baru mencapai sekitar 14,5 persen dari total wilayah.
Angka tersebut masih berada di bawah batas minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
Menurutnya, luas wilayah Kota Banda Aceh yang terbatas serta perkembangan kawasan permukiman baru berpotensi mengurangi ketersediaan ruang hijau jika tidak diantisipasi sejak dini melalui kebijakan tata ruang yang tepat.
Ia juga menilai sudah saatnya pemerintah daerah meninjau ulang Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena masa berlakunya telah melampaui lima tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen rencana tata ruang wajib dievaluasi secara berkala setiap lima tahun agar tetap relevan dengan perkembangan wilayah.
Qanun RTRW Kota Banda Aceh diketahui berlaku untuk periode 2009 hingga 2029 dan terakhir mengalami perubahan pada 2018. Revisi kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk menata kembali pemanfaatan lahan di kawasan pusat kota.
DPRK Banda Aceh juga mendorong pemerintah kota untuk menyurati pemilik lahan secara resmi terkait rencana peninjauan ulang RTRW. Kedua lahan tersebut diketahui berstatus hak guna bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni perusahaan lokal serta perusahaan nasional.
“Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau sehingga Banda Aceh dapat menambah RTH yang hingga kini belum mencapai angka ideal,” kata Irwansyah.
Lahan bekas Hotel Atjeh sendiri memiliki nilai sejarah bagi Aceh. Hotel tersebut pernah menjadi tempat Presiden Soekarno bertemu dengan tokoh Aceh Daud Beureueh ketika meminta dukungan masyarakat Aceh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, termasuk penggalangan dana untuk membeli pesawat kepresidenan.
Bangunan hotel yang berdiri sejak masa sebelum kemerdekaan itu berhenti beroperasi pada 1997 dan kemudian terbakar pada April 2001. Rencana pembangunan kembali di lokasi tersebut sempat muncul, namun tidak terealisasi akibat krisis moneter. Hingga kini area tersebut hanya menyisakan struktur pondasi bangunan.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza juga telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar beberapa bulan sebelum terjadinya gempa dan tsunami Aceh pada 2004. Rencana pembangunan hotel jaringan internasional di lokasi itu pada 2012 juga tidak pernah terealisasi.
Irwansyah menyebut masih terdapat sejumlah lahan kosong lain di kawasan pusat Kota Banda Aceh yang belum dimanfaatkan secara optimal, di antaranya kawasan sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Ia berharap lahan-lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan secara lebih produktif atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau untuk meningkatkan kualitas tata ruang dan lingkungan kota. []
Redaksi
