Tersangka Pembunuh Budi Diringkus
BALANGANÂ – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Paringin, berhasil menangkap tersangka penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) beserta lima rekannya.
Penangkapan tersangka Aspianor alias Laduk (37) warga Desa Balida, Kecamatan Paringin, beserta lima rekannya yang membantu melarikan Laduk yaitu Hairulah, Abdul Rahman, H. Sahril Rahman alias Bani, H Baihaki dan Firman, dilakukan di daerah Mataraman Kabupaten Banjar.
Dijelaskan Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo melalui Kasubag Humas Polres balangan Aiptu Pektrus, setelah sebelumnya dilakukan pengejaran oleh anggota Kepolisian Sektor Paringin yang dipimpin langsung Kapolsek setempat Iptu Achmad Yani, tersangka akhirnya berhasil di tangkap di Kabupaten Banjar.
“Setelah melakukan pengembangan, kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Banjarmasin, dibantu lima rekannya menggunakan kendaraan roda empat jenis sedan Cevrolet warna hijau,” jelasnya.
Tersangka beserta lima rekannya akhirnya diamankan pada hari Sabtu (21/11), sekitar pukul 01.00 wita di Mataraman Kabupaten Banjar.
Aspianor merupakan tersangka penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban atas nama Budi (25) warga Desa Murung Ilung, Paringin, tewas bersimbah darah, meskipun sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Balangan, namun nyawa Budi tidak tertolong.
Menurut keterangan Aiptu Pektrus, kejadian berawal ketika Aspianor alias Laduk mendatangi dan meminta uang kepada Winda (23) yang merupakan istri korban Budi, dimana laduk meminta sejumlah uang, Jumat (20/11) sekitar pukul 16.00 wita.
Winda yang saat itu bersama Nana (20) adik dari korban Budi, sudah memberikan tersangka Aspianor uang Rp5000, namun Aspianor masih merasa kurang hingga meminta sejumlah uang lagi.
Kemudian Budi datang menghampiri, berniat membela istrinya, lalu terjadilah perkelahian dan pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau. Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, dan korban langsung dilarikan ke RSUD Balangan.
Sempat mendapatkan perawatan intensif, akhirnya sekitar pukul 17.00 wita, Budi menghembuskan napas terakhirnya di RSUD setempat.
Tersangka Aspianor alias Laduk akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun sampai 7 tahun penjara. [] ANT