Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

20151120IMG_3610

TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kawasan setempat.

“Kami dapat laporan dari korban kehilangan sepeda motor lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelakunya,” kata Kapolsek Simpang Empat AKP Victor Berliyanto di Batulicin, Jumat (20/11).

Ia mengatakan, satu pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Barlan alias Akbar (50) warga Desa Sarigadung, jalan Karang Bintang Rt03 Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

“Sebenarnya pelaku ada dua orang yang berhasil kamu tangkap baru satu orang dan satu lagi berinisial MMT masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terus dikatakannya, untuk pelaku Akbar ditangkap Kamis (19/11) siang sekitar pukul 13.00 Wita dan pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Transmigrasi desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.

Penangkapan pelaku Baran alias Akbar itu berawal dari sebuah veleg yang ditawarkan pelaku kepada seorang polisi yang menyamar dan saat itu veleg tersebut diketahui dari sepeda motor yang dicuri pelaku.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk honda scopy warna putih dan foto copy STNK sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Setiap pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukum Polsek Simpang Empat ini akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2010 itu. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *