Dishub Paser Targetkan PAD Parkir Rp466 Juta, Siapkan Digitalisasi QRIS
PASER – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp466.809.000 dari sektor retribusi parkir pada 2025, sembari mengoptimalkan pengelolaan terminal tipe C melalui rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas guna meningkatkan pelayanan publik.
Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Supriadi, mengatakan target PAD tersebut berasal dari parkir tepi jalan, parkir khusus di kawasan pasar dan terminal, serta parkir insidentil pada berbagai kegiatan seperti pameran dan road race.
“Kami menargetkan PAD sekitar Rp466 juta per tahun dari parkir khusus, parkir tepi jalan, dan parkir insidentil. Sebagian parkir event dikelola Dispora jika berada di fasilitas olahraga mereka,” ujarnya saat ditemui di kantor Dishub Paser, Selasa (17/03/2026).
Selain optimalisasi pendapatan, Dishub Paser juga menegaskan fokus pengelolaan tiga terminal tipe C, yakni Terminal Kuaro, Terminal Tanah Grogot, dan Terminal Lori. Terminal tersebut diperuntukkan bagi angkutan pedesaan dan berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
Berbeda dengan Terminal Kilo 7 yang merupakan terminal tipe B dan dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), terminal tipe C menjadi tanggung jawab Dishub Paser, terutama dalam hal pemeliharaan fasilitas.
“Tugas kami memastikan terminal tetap berfungsi optimal bagi masyarakat. Untuk pembangunan fisik awal biasanya Dinas PU, setelah jadi kami kelola, rawat, dan tarik retribusi sebagai PAD,” jelas Supriadi.
Pengelolaan parkir di Paser sendiri terbagi dalam dua sistem, yakni parkir khusus dan parkir tepi jalan. Parkir khusus dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga di area pasar dan terminal depan Plasa, dengan tanggung jawab operasional juru parkir (jukir), termasuk atribut dan pengamanan kendaraan.
Sementara itu, parkir tepi jalan mencakup sejumlah titik strategis seperti Jalan Kartini, Jalan Yos Sudarso, serta kawasan perbankan. Tarif parkir telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil atau roda empat, dan Rp5.000 untuk truk atau roda enam.
Dishub Paser menyebutkan, seluruh pendapatan dari pengelolaan parkir, termasuk kontrak pihak ketiga, disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari PAD, sementara Dishub bertindak sebagai pengelola teknis dan pengawas.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Dishub Paser juga tengah merencanakan digitalisasi sistem pembayaran parkir menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-money melalui koordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) serta instansi terkait.
“Sistem digital diharapkan menyalurkan dana langsung ke kas daerah dan meminimalkan risiko manipulasi karcis, tetapi implementasinya masih tahap koordinasi,” jelas Supriadi.
Pada pengelolaan terminal, khususnya Terminal Lori, Dishub melibatkan koperasi akibat keterbatasan sumber daya manusia. Meski demikian, pembinaan teknis tetap dilakukan, termasuk rencana sosialisasi retribusi parkir untuk meningkatkan kontribusi PAD.
Sinergi antar-lembaga juga menjadi faktor penting dalam pengelolaan terminal dan parkir. Dishub memastikan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan masyarakat.
“Intinya, semua aset ini tetap masuk kas daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik,” tambah Supriadi.
Di sisi lain, Dishub Paser masih menghadapi kendala keterbatasan personel, terutama pada sektor Penerangan Jalan Umum (PJU) yang saat ini hanya didukung enam orang untuk seluruh wilayah kabupaten. Penambahan tenaga melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) masih bergantung pada kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan persetujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dengan pengelolaan terminal yang lebih optimal serta pengembangan sistem parkir yang terstruktur dan digital, Dishub Paser optimistis dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaninrgum
