Pemerintah Larang Bangun Kopdes di Lahan Sawah Dilindungi, Ini Alasannya
BONDOWOSO – Pemerintah pusat menghentikan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sejak 5 Januari 2026, menyusul temuan sejumlah proyek yang berdiri di atas lahan pertanian produktif, termasuk di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kebijakan tersebut menjadi respons atas hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga setelah ditemukan beberapa titik pembangunan KDMP yang berada di area dengan fungsi lindung atau pertanian. Meski demikian, bangunan yang telah dimulai sebelum tanggal tersebut tetap diperbolehkan dilanjutkan dengan proses penyesuaian status lahan oleh pemerintah pusat.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0822 Bondowoso Prawito menjelaskan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program ini terbatas pada dukungan pembangunan fisik, sementara penetapan status lahan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Dalam hal ini lurah dan dinas terkait yang menyiapkan. Meskipun kami selalu berkoordinasi. Istilahnya jemput bola,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tribun Jatim Timur, Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, temuan pembangunan di atas LSD maupun LP2B tidak hanya terjadi di Bondowoso, tetapi juga di sejumlah daerah lain, sehingga diperlukan penegasan kebijakan secara nasional.
“Jika ada yang melanggar, itu jelas dibangun sebelum tanggal 5 Januari 2026, sebelum adanya penegasan tersebut,” kata Prawito.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) menegaskan bahwa setiap pembangunan harus merujuk pada peta tata ruang yang berlaku. Status lahan dilindungi dapat diverifikasi melalui Peta Digital Lahan Sawah Dilindungi atau Talaswangi.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan Perkim Ciptaru Bondowoso Didik Purnawan menyatakan tidak seluruh sawah masuk kategori dilindungi, sehingga pengecekan status lahan menjadi hal krusial sebelum pembangunan dilakukan.
“Untuk semua sawah yang dilindungi bisa dilihat di peta LSD. Tidak semua sawah itu dilindungi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, selain LSD terdapat pula LP2B yang berfungsi menjaga keberlanjutan lahan pertanian demi ketahanan pangan.
“Harus melihat itu. Sebenarnya bisa melihat secara mandiri di Talaswangi,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Basuki Kurniawan menilai pembangunan di lahan produktif berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika tidak melalui prosedur yang sah.
“Status milik desa bukan berarti kepala desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, termasuk kewajiban memperoleh izin tertulis dari kepala daerah.
“Status TKD tidak memberikan kekebalan terhadap fungsi ruang yang sudah ditetapkan negara,” jelasnya.
Basuki juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan pertanian, terutama terkait fungsi resapan air. Tanpa kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), perubahan fungsi lahan dinilai berisiko mengganggu keseimbangan hidrologis.
“Jika pembangunan ini memicu banjir di kemudian hari, pihak penyelenggara dapat dituntut secara hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, alih fungsi lahan tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dengan ancaman pidana.
“Pengalihan fungsi lahan sawah menjadi area terbangun tanpa dokumen KKPR yang sah merupakan tindakan ilegal yang diancam pidana hingga lima tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan pembangunan KDMP tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi lahan pertanian dan keseimbangan lingkungan. []
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Penyunting: Redaksi01
