PLN Batam Larang Jual-Beli Listrik MKS, Ini Alasannya

BATAM – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam menegaskan penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS) tidak boleh diperjualbelikan atau dibagikan ke pihak lain, menyusul temuan praktik penggunaan tidak sesuai ketentuan di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Penegasan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan gangguan layanan dan risiko keselamatan akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan. PLN Batam menyebut skema MKS hanya diperuntukkan sebagai solusi sementara bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PLN Batam Yoga Perdana mengatakan, program tersebut bertujuan memastikan akses listrik tetap tersedia bagi warga. “Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya sebagaimana dilansir Inikepri, Rabu (08/04/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan listrik MKS dengan cara disalurkan ke banyak pengguna dalam satu sambungan berpotensi menurunkan kualitas pasokan listrik.

“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.

Selain berdampak pada kualitas layanan, praktik tersebut juga meningkatkan risiko keselamatan seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.

Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, PLN Batam akan melakukan pengecekan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah berupa penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan.

PLN Batam juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya didasarkan pada pemakaian yang tercatat dalam sistem. Segala bentuk pungutan di luar mekanisme tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

Melalui sosialisasi ini, PLN Batam berharap masyarakat dapat memahami batasan penggunaan listrik MKS serta mematuhi aturan demi menjaga keandalan pasokan dan keselamatan bersama. []

Penulis: RP | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *