THM Dilarang Beroperasi selama perayaan Natal
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016, satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi. Guna untuk menghormati perayaan umat kristiani, serta memperingati Maulid Nabi Muhammad.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Walikota tentang larangan THM beroperasi pada tanggal 24 dan 25 Desember 2015.
Kasat Satpol PP Balikpapan, Kompol Freddy Pasaribu menerangkan bahwa dirinya akan memantau aktifitas THM di Balikpapan agar tidak beroperasi pada tanggal yang telah ditentukan.
“Untuk menghormati umat kristiani yang melakukan perayaan Natal, ada edaran dari Walikota untuk tutup sementara pada tanggal 24 sampai 25 Desember. Kami akan monitoring terus aktifitas THM ini agar tidak beroperasi. Bukan hanya THM saja, miras pun akan kami monitoring”. Ujar Freddy.
Freddy menegaskan, pabila terdapat THM yang melanggar, maka THM tersebut akan dicabut ijinnya dan ditutup.