KPU dan Panwaslih Sekadau Diadukan ke DKPP

Pasangan Cabup Kabupaten Sekadau No. Urut 3 Simson-Subarno ketika jmpa pers beberapa waktu yang lalu di sekadau
Pasangan Cabup Kabupaten Sekadau No. Urut 3 Simson-Subarno ketika jmpa pers beberapa waktu yang lalu di sekadau

PONTIANAK—Pernyataan Kuasa hukum Paslon Simson-Subarno, Rustam Halim untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Sekadau dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bukan sebatas gertakan. Buktinya dua penyelenggara Pilkada itu telah diadukan ke DKPP RI.

“KPU dan Panwaslih Sekadau sudah kami adukan sudah kepada DKPP RI melalui sekretariat perwakilan DKPP di Kantor Bawaslu Kalbar, Sabtu, 26 Desember 2015 jam 11.00 WIB,”kata Rustam Halim,SH kuasa hukum, Paslon Bupati Sekadau nomor urut 3 Simsos-Subarno kepada wartawan usai mendatangi Kantor Bawaslu.

Laporan diterima Anggota Bawaslu Kalbar Muhammad SH dan staf penerima Budiyono, dengan tanda bukti pengaduan nomor 04/IV-P/L-DKPP/20015, tanggal 26 Desember 2015.

Dalam aduanya tersebut sebagai teradu pertama, yakni Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Gusti Muhammad Buang dan empat anggota serta teradu kedua Ketua Panwaslih Sekadau M.Oktavianus beserta dua anggota.”Dua institusi ini sangat berperan terhadap ketidakberesan pelakanaan pilkada di Sekadau,”kata Rustam.

KPU dan Panwaslih Sekadau, lanjut Rustam sebagai pihak teradu diduga kuat telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkada Sekadau tahun 2015.

“Pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada tidak disikapi serius oleh KPU dan Panwaslu Sekadau, bahkan ada kesan membiarkan dan ada keberpihakan sehingga melanggar asas penyelenggaraan pilkada,’katanya.

Bukan itu saja, KPU dan Panwaslih Sekadau melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Sejumlah bukti ketidakmaksimal penyelenggara pilkada dalam melaksanakan Pilkada dan fungsi pengawasan sudah disampaikan pada DKPP, termasuk juga bukt-bukti adanya praktik politik uang, ketidaknetralan PNS dan adanya kecurangan dalam pemungutan suara yang tidak disikapi serius oleh KPU dan Panwaslih.”Kami siap menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan aduan kami ini sebab sangat jelas bahwa klien kami sangat dirugikan oleh KPU dan Panwaslih Sekadau,”tegasnya.

Bukan itu saja, masyarakat selaku pemilih paslon nomor urut 3 yang berjumlah lebih kurang 40 an ribu banyak yang merasa kecewa atas kinerja KPU dan Panwaslih.”KPUD dan Panwaslih tidak netral dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas,”tegasnya.

Anggota Bawaslu Muhammad,SH yang menerima aduan dari kuasa hukum SS mengatakan pihaknya segera meneruskan aduan kuasa hukum dari paslon SS kepada DKPP RI.”Kami hanya meneruskan saja ke DKPP,”katanya.

Mengenai jadwal sepenuhnya tergantung dari Sekjen DKPP RI yang menentukan.”Kami sifatnya menerima dan meneruskan, apapun keputusannya tergantung hasil kajian dan persidangan DKPP,”kata Muhammad. Rachmat Effendi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *