Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah hingga Akhir 2026
JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penjualan properti di tengah dinamika ekonomi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Perpanjangan ini menjadi kelanjutan program serupa yang telah berjalan sejak 2023, dengan sasaran utama meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian sekaligus menggerakkan sektor konstruksi dan industri terkait.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk dua jenis properti, yakni rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif diberikan pada saat penyerahan yang ditandai dengan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas di hadapan notaris, serta dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Adapun besaran insentif mencapai 100 persen dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga properti Rp5 miliar. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keterjangkauan harga rumah bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan minat pembelian.
Selain memberikan kemudahan bagi konsumen, kebijakan ini juga berdampak pada pelaku usaha, khususnya pengembang dan sektor pendukung seperti industri bahan bangunan, tenaga kerja konstruksi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya rumah harus dalam kondisi baru, belum pernah dialihkan, serta hanya diperuntukkan bagi satu orang pribadi untuk satu unit properti. Pembeli juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai ketentuan.
Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) penjual wajib mendaftarkan BAST melalui sistem yang disediakan pemerintah serta melaporkan realisasi insentif secara berkala. Ketentuan ini diterapkan guna memastikan program berjalan tepat sasaran.
Namun demikian, tidak semua transaksi properti dapat menikmati insentif ini. PPN DTP tidak berlaku bagi transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026, setelah 31 Desember 2026, atau apabila pembelian lebih dari satu unit oleh individu yang sama. Properti yang dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak serah terima juga tidak memenuhi syarat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pasar properti nasional, terutama dalam meningkatkan permintaan hunian di kalangan masyarakat serta menjaga stabilitas sektor konstruksi sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.
Dengan perpanjangan insentif ini, pemerintah menargetkan sektor perumahan tetap menjadi penggerak ekonomi yang inklusif sekaligus menjawab kebutuhan hunian masyarakat yang terus meningkat.[]
Penulis: Slamet Wahyudi | Penyunting: Redaksi01
