Inovasi Paser, Nikah di MPP Langsung Terima KK, KTP, dan Buku Nikah

Layanan terpadu di Balai Nikah MPP Paser memungkinkan pasangan pengantin langsung menerima dokumen kependudukan lengkap usai akad nikah tanpa proses terpisah.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui integrasi layanan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) menghadirkan inovasi pelayanan pernikahan yang memungkinkan pasangan pengantin langsung menerima dokumen kependudukan lengkap usai akad nikah, Rabu (15/04/2026).

Dalam layanan tersebut, pasangan pengantin memperoleh Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, serta buku nikah dengan status terbaru tanpa harus mengurus secara terpisah di instansi berbeda.

Pernikahan ini difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot dengan dukungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser. Kolaborasi ini memungkinkan proses administrasi pasca-pernikahan diselesaikan secara cepat dalam satu lokasi.

Kepala KUA Tanah Grogot Adhani menyatakan bahwa layanan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.

Kepala KUA Tanah Grogot Adhani

“Melalui layanan di Balai Nikah MPP ini, pasangan pengantin tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah. Setelah akad, seluruh dokumen kependudukan dan buku nikah langsung diserahkan,” ujar Adhani.

Pasangan pengantin yang mengikuti layanan ini diketahui berasal dari Kecamatan Kuaro. Meski harus menempuh perjalanan cukup jauh, Ibrahim dan Nur Erika Sari tetap melangsungkan akad nikah di Balai Nikah MPP sesuai arahan pihak penyelenggara.

Ibrahim mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan arahan dari pengurus agar proses berjalan lancar. “Kami mengikuti arahan dari pihak pengurus agar acara bisa berjalan dengan baik di lokasi ini,” ujarnya.

Senada, Erika juga menyampaikan bahwa pemilihan lokasi telah disepakati sebelumnya demi kelancaran seluruh rangkaian acara. “Kami ikut arahan saja supaya semua prosesnya lancar,” katanya.

Selain kemudahan administrasi, pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah MPP juga didukung fasilitas yang representatif, seperti ruangan berpendingin udara di gedung baru, sehingga memberikan kenyamanan bagi pengantin dan tamu undangan. Prosesi pernikahan juga terbuka untuk umum sebagai bagian dari sosialisasi layanan publik.

Adhani menambahkan, meskipun secara regulasi termasuk kategori nikah di luar kantor yang umumnya dikenakan biaya, pelaksanaan di Balai Nikah MPP tidak dipungut biaya.

“Program ini dapat digratiskan karena adanya dukungan pihak ketiga dan kolaborasi dengan instansi terkait,” katanya.

Selain itu, pasangan pengantin juga menerima fasilitas tambahan berupa peminjaman pakaian, dekorasi, serta kado dari DPMPTSP Paser sebagai bentuk apresiasi atas pemanfaatan layanan publik.

Program nikah di Balai Nikah MPP direncanakan tidak dilaksanakan setiap hari, melainkan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan dan maksimal dua hingga tiga kali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran. Calon pengantin yang ingin mengikuti program ini juga akan melalui proses verifikasi data terlebih dahulu. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *