Aturan SLIK Baru Permudah Akses KPR Subsidi bagi Masyarakat
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, efektif sejak April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat memiliki rumah, khususnya akibat catatan kredit bernilai kecil di masa lalu.
Melalui penyesuaian tersebut, masyarakat yang memiliki riwayat kredit di bawah Rp1 juta dalam SLIK kini tetap dapat mengajukan KPR subsidi. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas ketimpangan akses pembiayaan perumahan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan bayar aktual masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan kebijakan ini menjadi momentum penting dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menghadirkan keadilan dalam sektor perumahan melalui kebijakan yang lebih inklusif.
Dari sisi regulator, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa SLIK tidak menjadi satu-satunya penentu dalam persetujuan kredit. OJK mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan perumahan nasional, termasuk target pembangunan tiga juta rumah.
Selain pelonggaran batas nominal catatan kredit, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari setelah pelunasan. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data sekaligus mempercepat proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
Ke depan, laporan SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan menghilangkan hambatan teknis bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh riwayat kredit kecil, sekaligus memberikan peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan perumahan.
Pemerintah menilai pendekatan berbasis kemampuan finansial aktual lebih relevan dibandingkan hanya mengandalkan riwayat kredit masa lalu. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengurangi backlog perumahan yang masih tinggi.
Di sisi lain, sektor perbankan dan pengembang perumahan menyambut positif kebijakan tersebut. Dengan meningkatnya akses pembiayaan, permintaan rumah subsidi diproyeksikan ikut terdongkrak sehingga mempercepat pertumbuhan sektor properti nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Lembaga keuangan tetap memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan debitur berdasarkan profil risiko dan kemampuan pembayaran.
Selain itu, pemerintah juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa menimbulkan risiko keuangan di masa depan.
Kebijakan pelonggaran SLIK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sinergi berbagai pihak, akses terhadap hunian layak diharapkan semakin terbuka luas di seluruh Indonesia. []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
