RBB Direvisi, Bank Diminta Danai Program Prioritas, Ini Kata Ekonom
JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong perbankan menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah dinilai tidak serta-merta berdampak pada dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah, selama prinsip kehati-hatian tetap dijaga dalam penyaluran kredit.
Pandangan tersebut disampaikan ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy, yang menekankan bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan normal meski ada dorongan kebijakan baru melalui revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB).
“Dana nasabah tidak otomatis “dialihkan” ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (20/04/2026).
Menurut dia, potensi dampak terhadap DPK baru akan muncul apabila kualitas kredit menurun akibat pembiayaan yang tidak selektif. Dalam kondisi tersebut, bank berisiko menghadapi tekanan pada likuiditas, peningkatan biaya pencadangan, serta penurunan profitabilitas.
Ia menambahkan, OJK tetap menekankan pentingnya stabilitas pembiayaan dan penerapan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, efek kebijakan terhadap kinerja perbankan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata kewajiban pelaporan dalam RBB.
Dalam konteks kebijakan, OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait RBB yang mengarahkan perbankan untuk turut mendukung sejumlah program strategis pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, langkah tersebut bertujuan memperkuat peran perbankan dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Budi menjelaskan, urgensi kebijakan ini lebih pada aspek pengawasan dan transparansi, agar otoritas dapat memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, serta realisasinya di lapangan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi tekanan terselubung bagi bank untuk menyalurkan kredit di luar batas toleransi risiko (risk appetite).
Selain itu, aspek kepercayaan nasabah juga menjadi perhatian. Ia menilai persepsi publik dapat terpengaruh apabila bank dianggap sebagai perpanjangan tangan kebijakan fiskal atau politik, sehingga keputusan kredit tidak lagi berbasis kelayakan usaha.
Meski demikian, risiko tersebut dapat diminimalkan apabila OJK menegaskan bahwa kewajiban dalam RBB hanya bersifat disclosure, sementara keputusan kredit tetap mengacu pada tata kelola, manajemen risiko, dan pertimbangan komersial masing-masing bank.
“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh keseimbangan antara dukungan terhadap program pemerintah dan menjaga kesehatan industri perbankan, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah dorongan pembiayaan strategis. []
Penulis: Agustinus Rangga Respati | Penyunting: Redaksi01
