Rupanya Ini Penyebab Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tentang Rekomendasi LKPJ 2025

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo terkait rekomendasi LKPJ 2025 ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Senin (20/5/2026). (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun 2025, serta penyampaian keputusan DPRD kepada Wali Kota, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo pada Senin (20/5/2026), terpaksa ditunda.

Pertemuan penting yang seharusnya ketok palu terpaksa ditunda pada Senin 27 April 2026 yang akan datang, penyebabnya tidak memenuhi kuorum.

Tampak dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo serta unsur anggota Pansus.

Ternyata dalam agenda krusial tidak dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin serta jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencukupi syarat kuorum untuk melanjutkan sidang.

Ketua DPRD Kota Probolinggo dalam keterangannya menyampaikan bahwa sesuai tata tertib, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan apabila jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Oleh karena itu, pihaknya bersama peserta rapat yang hadir sepakat untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan rapat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari menyampaikan bahwa seluruh peserta yang hadir telah menyetujui penundaan rapat dan menjadwalkan kembali pelaksanaannya pada pekan depan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, rapat paripurna ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 27 April 2026,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme evaluasi kinerja kepala daerah melalui penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

Dengan penundaan ini, diharapkan pada pelaksanaan rapat berikutnya seluruh unsur yang diperlukan dapat hadir sehingga agenda paripurna dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *