Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Subsidi 3 Kg Tetap Stabil

JAKARTA – Pemerintah menegaskan harga LPG subsidi 3 kilogram tetap tidak berubah di tengah kenaikan harga LPG nonsubsidi atau Bright Gas yang mulai berlaku pada April 2026, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.

Penyesuaian harga LPG nonsubsidi dilakukan oleh PT Pertamina untuk tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram per 18 April 2026. Harga Bright Gas 5,5 kg di wilayah tertentu seperti DKI Jakarta dipatok Rp107.000 per tabung atau naik Rp17.000 dari sebelumnya Rp90.000. Sementara itu, harga Bright Gas 12 kg naik menjadi Rp228.000 per tabung atau bertambah Rp36.000 dari sebelumnya Rp192.000.

Kenaikan harga ini berlaku di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Adapun di luar Pulau Jawa, harga Bright Gas 5,5 kg berkisar antara Rp111.000 hingga Rp134.000 per tabung, sedangkan Bright Gas 12 kg berada di rentang Rp230.000 hingga Rp285.000 per tabung.

Di tengah kenaikan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan harga. “Sejak LPG 3 kg diterapkan tahun 2006, 2007, itu sampai sekarang belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, sebagaimana diberitakan Bisnis, Selasa (21/04/2026).

Menurutnya, pemerintah hanya mengatur harga untuk produk bersubsidi, sementara harga LPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar. Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi kenaikan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen, hal tersebut bukan kebijakan pemerintah, melainkan akibat praktik distribusi di lapangan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harga keekonomian LPG 3 kg tanpa subsidi mencapai sekitar Rp42.750 per tabung. Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp30.000 per tabung sehingga harga yang dibayar masyarakat berkisar Rp12.750.

Bahlil menambahkan, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer seharusnya tidak melebihi Rp19.000 per tabung. “Agen baru ke pangkalan itu Rp16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp19.000 maksimal, Rp18.000, Rp19.000. Tapi kalau [ada yang menjual seharga] Rp26.000 berarti kan ada yang keliru,” ujarnya.

Kebijakan mempertahankan harga LPG subsidi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di tengah kenaikan harga energi global yang masih berfluktuasi. Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan distribusi agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan. []

Penulis: Denis Riantiza Meilanova | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *