Dua Apartemen Hasil Korupsi Resmi Jadi Aset Negara, Lemhanas Ambil Peran

JAKARTA – Pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi kembali dioptimalkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Senin (20/04/2026), guna mendukung penguatan pendidikan kepemimpinan nasional dan nilai kebangsaan.

Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai bagian dari upaya memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai sekaligus memiliki nilai guna strategis bagi kepentingan publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil korupsi harus berorientasi pada kemanfaatan yang nyata bagi negara. “Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” kata Fitroh sebagaimana diberitakan Tvri News, Selasa, (21/04/2026).

Menurut Fitroh, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), sehingga setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa tumpang tindih.

Adapun aset yang diserahkan terdiri atas dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan, yakni satu unit seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan satu unit seluas 92 meter persegi di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di sisi lain, Gubernur Lemhanas Ace Hasan Syadzily menyebut pemanfaatan aset rampasan negara memiliki arti strategis dalam pembangunan nasional. “Tidak hanya simbol penegakan hukum melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, aset tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab untuk mendukung program pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan Lemhanas.

Pemanfaatan aset rampasan ini diharapkan menjadi contoh konkret bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya berhenti pada proses peradilan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *