MUI Kabupaten Probolinggo Akan Segera Keluarkan Fatwa Terkait Debt Collector

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH. M. Syakur Dewa (memegang microphone) menyampaikan pandangannya terkait Debt Collector dalam kegiatan silaturahmi bersama Laskar Jogo Probolinggo belum lama ini. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo terus menggodok draft fatwa guna memastikan keberadaan Debt Collector (DC) dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan norma hukum dan kaidah syar’iyah.

Pembahasan tentang akan dikeluarkannya fatwa tentang Debt Collector baru pertama kali dilakukan oleh MUI. Rujukannya jika fatwa tentang Debt Collector sudah pernah dilakukan sebelumnya oleh MUI, maka tidak perlu dikeluarkan fatwa, fatwa ini baru pertama kali dilakukan.

“Karena tidak pernah ada fatwa tentang DC sebelumnya, maka Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo terus mengkaji serta membahasnya dengan para pakar hukum, ini merupakan yang pertama kali menggagas lahirnya fatwa tentang Debt Collector, baru kemarin (Red : Senin 20 April 2026) sudah selesai dibahas tinggal menunggu restu kiyai sepuh,”ujar KH. M. Syakur Dewa, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, keluarnya fatwa soal DC merupakan aspirasi dari masyarakat melalui Laskar Jogo Probolinggo dalam silaturahminya ke MUI Kabupaten Probolinggo beberapa waktu yang lalu. MUI Kabupaten Probolinggo telah melakukan pembahasan secara komprehensif bersama komisi hukum dan para pakar hukum.

“Sudah dikaji secara mendalam fatwanya, mungkin baru pertama kali ini memakan waktu cukup panjang pembahasannya,”jelas pengasuh Ponpes Darut Tauhid, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan ini.

Lebih jauh KH. M. Syakur Dewa mengungkapkan, dalam fatwa nanti perlu digaris bawahi bahwa MUI tidak melarang Debt Collector menjalankan kegiatannya, yang terpenting harus sesuai dengan prosedur hukum dan mengedepankan humanisme kepada para debitur yang dianggap bermasalah.

“Boleh saja Debt Collector menjalankan kegiatannya, yang penting mempunyai legalitas resmi serta tidak boleh mengintimidasi apalagi melakukan penghadangan di jalan umum, tunggu saja dalam dua atau tiga hari Fatwa MUI tentang Debt Collector akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui Diskominfo maupun pihak instansi terkait,”tegas yang akrab dipanggil Gus Dewa ini.

Dirinya meminta kepada instansi terkait termasuk kepolisian agar jika fatwa MUI ini resmi dipublikasikan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Tugas MUI hanya sebatas menyampaikan fatwa, namun pelaksanaannya di lapangan bukan wewenang MUI, kami berharap APH khususnya dan pihak terkait menjalankan fatwa ini dengan sebaik-baiknya,”pintanya dengan nada serius.

Menanggapi hal itu, Ketua Laskar Jogo Probolinggo mengapresiasi langkah yang diambil MUI Kabupaten Probolinggo yang akan segera mengeluarkan Fatwa terkait Debt Collector.

“Kami sangat menghormati gerak cepat MUI Kabupaten Probolinggo dalam menyikap keresahan masyarakat terkait sepak terjang oknum yang mengaku Debt Collector, kami terus mengawal agar permasalahan DC ini bisa diatasi secara elegant dengan mengedepankan kaidah serta norma hukum yang berlaku,”pungkas Habib Mustofa, Selasa (21/4/2026). (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *