Pemerintah Dorong 60% Distribusi MinyaKita Lewat BUMN
JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong perubahan skema distribusi MinyaKita dengan menempatkan dominasi penyaluran melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 60 persen, sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan dan menstabilkan harga di tingkat pasar.
Usulan tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah meredam fluktuasi harga minyak goreng bersubsidi yang kerap dipengaruhi rantai distribusi panjang. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menilai keterlibatan BUMN seperti Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food dapat menyederhanakan alur distribusi.
“Usulan kita bahwa Bulog maupun ID FOOD memperoleh 60 persen DMO, itu akan lebih mudah kita melakukan pemantauan,” kata Ketut saat ditemui di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Senin (20/04/2026).
Menurut Bapanas, pola distribusi melalui jalur swasta saat ini masih terlalu panjang karena melibatkan produsen, distributor tingkat satu (D1), distributor tingkat dua (D2), hingga pengecer. Rantai yang berlapis tersebut dinilai membuka ruang pergerakan tidak terkontrol di tingkat perantara.
Ketut menjelaskan, dalam praktiknya alur ideal dari D2 seharusnya langsung menuju pengecer di pasar. Namun, di lapangan masih ditemukan pergerakan distribusi tambahan yang tidak sesuai skema. “Semacam marketing-marketing yang lepas ini. Nah, ini yang agak sulit kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak pada harga yang cenderung meningkat di tingkat konsumen. Meski demikian, hasil operasi pasar dan pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pangan menunjukkan adanya penurunan harga dari kisaran Rp17.000 menjadi Rp16.000 per liter di sejumlah daerah.
“Ini yang agak sedikit membuat harga lebih tinggi,” tambah Ketut. Ia menilai intervensi pengawasan yang dilakukan pemerintah telah mendorong harga MinyaKita mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
MinyaKita sendiri merupakan merek dagang minyak goreng hasil kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan domestik dengan harga terjangkau.
Ketidakstabilan volume DMO diketahui turut dipengaruhi fluktuasi ekspor CPO, sehingga berdampak pada pasokan MinyaKita di pasar. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan penguatan peran BUMN dalam distribusi.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, sebelumnya juga mendorong agar seluruh atau sebagian besar distribusi MinyaKita dilakukan melalui BUMN untuk memudahkan pengendalian harga.
“(Lewat) BUMN biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, ya sudah BUMN-nya tanggung jawab,” kata Amran, Rabu (15/04/2026).
Dengan rencana penataan ulang distribusi ini, pemerintah berharap stabilitas harga minyak goreng bersubsidi dapat lebih terjaga, sekaligus mempersempit ruang spekulasi di tingkat perantara yang selama ini memengaruhi harga di pasar. []
Penulis: Syakirun Ni’am | Penyunting: Redaksi01
