Dugaan Kredit Fiktif di BRI Cemara, Sistem Verifikasi Dipertanyakan
MEDAN – Dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Cemara memicu sorotan publik, setelah seorang warga disebut menjadi korban pinjaman fiktif senilai Rp75 juta tanpa sepengetahuannya.
Kasus ini mencuat setelah Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan keberatan atas penanganan yang dinilai belum memberikan kejelasan, khususnya terkait perlindungan nasabah dan transparansi proses verifikasi kredit yang dilakukan pihak perbankan.
Menurut Zulfahri, kerabatnya Juliyana (30) diduga menjadi korban penggunaan data pribadi secara tidak sah untuk pengajuan kredit pada 10 Mei 2023. Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut terjadi tanpa persetujuan korban.
“Data pribadi korban digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman. Sampai saat ini, belum ada penjelasan tertulis resmi yang kami terima dari pihak bank,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Indonesiamonitoring, Rabu, (22/04/2026).
Ia juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dalam persetujuan kredit, yang seharusnya mencakup analisis menyeluruh terhadap identitas, kemampuan bayar, hingga validasi dokumen awal calon debitur.
Selain itu, Zulfahri mengungkapkan adanya beberapa pertemuan antara pihak yang mengaku sebagai perwakilan bank dengan korban. Namun, ia menilai proses tersebut tidak memenuhi standar administrasi karena tidak disertai dokumen resmi seperti surat tugas atau mandat tertulis.
“Dalam praktik perbankan, seharusnya ada prosedur administrasi yang jelas, termasuk surat tugas resmi saat melakukan mediasi dengan nasabah,” katanya.
Dari sisi regulasi, kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, termasuk prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta penerapan know your customer (KYC) yang mewajibkan verifikasi identitas nasabah secara ketat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memperoleh atau menggunakan data pribadi tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Dalam konteks tanggung jawab korporasi, lembaga keuangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan maupun prosedur internal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Cemara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Perkembangan penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan data nasabah di sektor perbankan. []
Penulis: Bastian Tampubolon | Penyunting: Redaksi01
