TKI Ilegal Asal Indonesia Dideportasi dari Malaysia
PONTIANAK- Kepala Seksi (Kasi) Penyiapan Penempatan, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Asy Syafii, S.IP mengatakan, Untuk kesekian kalinya telah memulangkan TKI asal Indonesia melalui Pos Lintas Batas (PLB) Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau sebanyak 104 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Selasa (9/2).
As Syafii merinci TKI asal Kalimantan Barat berjumlah 43 orang, luar Kalbar 68 orang, sedangkan yang dipulangkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sejumlah 104 orang dan yang dijemput langsung di Entikong 7 orang.
Menurutnya, saat ini ke 104 TKI tersebut sedang didata di Dinsos Kalbar untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Sedangkan TKI asal Kalbar sendiri akan dilakukan pembinaan agar mereka mendapat keterampilan yang lebih layak, jika mereka berniat lagi menjadi TKI’’kata As Syafii, di kantornya Rabu (10/2).
Kata As Asyafii, pembinaan ini dilakukan oleh BP3TKI sebagai salah satu program nasional secara komprehensif. Hal ini sebagai langkah pemberdayaan terhadap TKI yang bermasalah agar kedepannya menggunakan jalur yang resmi. (Rachmat Effendi)