Dinas Pertanian Kalbar Batalkan Kontrak Pengadaan Pupuk NPK 2015
PONTIANAK – Mujo Agus, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan pupuk NPK dalam rangka Upsus Jagung tahun 2015 pada Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat mengakui bahwa proyek tersebut dibatalkan. Pasalnya kwalitas pupuk NPK yang yang didroping oleh pihak penyedia CV. Wijaya Mandiri tidak sesuai dengan dokumen.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium kwalitas pupuk NPK tersebut dibawah ambang toleransi yakni hanya dibawah 10, sedangkan yang paling bagus adalah berkisar 15,’’kata Mujo Agus Senin (15/2).
Oleh karena itu kata Mujo Agus, dirinya pada 1 Desember 2015 telah membatalkan kontrak kerja dengan pihak penyedia CV. Wijaya Mandiri. Jika dipaksakan disalurkan kepada petani, resikonya pihak Dinas Pertanian dan Hortikultura Kalbar akan disalahkan oleh petani.
Karena dibatalkan menurut Mujo Agus, maka uangnya dikembalikan kepada kas negara, bahkan pihak penyedia yakni CV. Wijaya Mandiri kena pinalti dan denda karena sudah dianggap wanprestasi.
“Dalam hal ini tidak ada pembayaran kepada CV. Wijaya Mandiri, uangnya kita kembalikan kepada kas negara, jadi tolong diluruskan, bahkan masalah ini pihak BPKP Kalbar sudah tahu dan dilaporkan,’’tegas Mujo Agus.
Sementara itu pihak Suplier pupuk NPK Harry Purnomo mengatakan, dirinya merugi dalam pengadaan proyek tersebut. Sisa pembayaran yang nilainya ratusan juta belum dibayar oleh pemenang tender CV. Wijaya Mandiri.
Untuk itu dirinya meminta supaya ada kejelasan dari pihak CV. Wijaya Mandiri agar segera membayar sisa pembayaran. Sebab dirinya telah mengirim sebanyak 1.104 ton pupuk NPK yang dipesan CV. Wijaya Mandiri.
“Saya minta supaya CV. Wijaya Mandiri segera membayar sisanya, sebab akibat tidaak adanya penyelesaian saya merugi dan tidak bisa berproduksi lagi,’’ujar Harry Purnomo.
Guna klarifikasi berita, wartawan sudah mendatangi Direktur CV. Wijaya Mandiri Junaidi Wongso alias Ajun di Kabupaten Bengkayang, namun yang bersangkutan tidak (Rachmat Effendi)