Korban Dugaan Penganiayaan Datangi Polsek Kraksaan, Kasat Reskrim : Semua Perkara Kita Atensi Bersama

Mahfud Rosyi (kiri menunduk) mendatangi Polsek Kraksaan terkait kasus yang menimpanya didampingi Habib Mustofa, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Kamis, 23 April 2026. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo selalu memberikan atensi seluruh perkara yang ditangani tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, Jum’at (24/4/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Ketika ditanya kasus yang ditangani Polsek Kraksaan terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Mahfud Rosyi (47 tahun) yang sempat viral beberapa bulan yang lalu, Kasat Reskrim AKP I Made Kembar Mertadana meminta untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek dan atau Kanit Reskrim.

“Boleh dikonfirmasi ke Kapolsek atau Kanitnya bang nggih, namun pertanyaan abang monggo dikonfirmasi bang, kalau atensi pasti bang kita atensi bersama,”tegas AKP I Made kembar Mertadana.

Diketahui, Mahfud Rosyi (47 tahun) Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo kembali mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya sejak hampir tiga bulan yang lalu tepatnya 14 Februari 2026.

Kedatangannya bersama Laskar Jogo Probolinggo pada Kamis 23 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib langsung diterima dengan baik oleh Kanit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Djuwantoro Setyowadi.

Mahfud Rosyi diduga menjadi korban penganiayaan sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/14/X/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo tanggal 14 Februari 2026.

Sementara itu, Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa mengapresiasi langkah sigap Polsek Kraksaan yang langsung merespon dengan baik.

“Awalnya Pak Mahfud selalu menanyakan kenapa kasus yang dilaporkan masih belum ada progres yang menggembirakan, makanya hari ini beliau didampingi Laskar Jogo Probolinggo hadir, namun demikian kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kanit Reskrim sudah menerima dengan baik,”ungkap Habib Mustofa.

Lebih jauh Habib Mustofa mengatakan, lamanya proses hukum dugaan penganiayaan ini kabarnya terkendala beberapa faktor diantaranya visum yang diajukan Mahfud Rosyi sebagai korban baru dikeluarkan oleh RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Kamis 23 April 2026.

“Saya dapat penjelasan dari penyidik, visum yang diajukan Mahfud Rosyi baru dikeluarkan pihak RSUD Waluyo Jati Kraksaan hari ini Kamis 23 Februari 2026, termasuk adanya miscommunication, ini juga kendalanya,”tegas Habib Mustofa.

Perihal hasil visum, Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan Anang Kurniawan mengatakan ada penambahan keterangan luka berat apa ringan, informasi dari petugas visum baru selesai pada Selasa 10 Maret 2026.

“Ada permintaan dari kepolisian untuk direvisi pada Senin 13 April 2026, dan diambil hari ini hasil visumnya (Red, Kamis 23 April 2026,”ungkap Anang Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis 23 April 2026.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *