Proyek Apartemen Batam Disorot, 29 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

BATAM – Dugaan pelanggaran keimigrasian kembali mencuat di Kota Batam setelah puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditemukan bekerja tanpa izin yang sesuai di proyek apartemen mewah Opus Bay, kawasan Marina City Waterfront, dan kini terancam sanksi deportasi.

Sebanyak 29 WNA Tiongkok diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di sektor konstruksi. Penindakan dilakukan usai operasi pengawasan lapangan pada Selasa (21/04/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan para WNA tersebut ditemukan melakukan pekerjaan fisik di lokasi proyek. “Di lapangan, mereka melakukan aktivitas seperti pengelasan, pemasangan material, hingga pekerjaan finishing bangunan. Ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Liputan6, Kamis (24/04/2026).

Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 7 orang memegang Visa on Arrival (VoA), dan hanya 5 orang yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Mayoritas dari mereka tidak mengantongi izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas kerja dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. “Prosesnya masih berjalan. Sanksi bisa berupa deportasi atau tindakan administratif lain, tergantung hasil pemeriksaan akhir,” ucapnya.

Selain menindak para WNA, pihak Imigrasi Batam juga memperluas penyelidikan terhadap penjamin dan pengelola proyek. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran sistemik dalam perekrutan tenaga kerja asing.

Wahyu menegaskan bahwa pihak penjamin memiliki tanggung jawab hukum atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya. Jika terbukti terjadi pembiaran pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Pengawasan ini harus sinkron antara aspek keimigrasian dan ketenagakerjaan agar tidak merugikan negara,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan 24 paspor serta menahan lima orang untuk pemeriksaan lanjutan. Kasus ini menambah daftar pelanggaran keimigrasian di Batam, setelah sebelumnya sejumlah WNA juga diamankan dalam operasi serupa di wilayah tersebut.

Pemerintah berharap pengawasan terpadu antara instansi terkait dapat diperkuat guna mencegah praktik penyalahgunaan izin tinggal serta melindungi tenaga kerja lokal dari persaingan tidak sehat di sektor konstruksi. []

Penulis: Ajang Nurdin | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *