Kecelakaan Kereta Bekasi, Jasa Raharja Pastikan Hak Korban

BEKASI – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/04/2026) malam, mendapatkan jaminan biaya perawatan dan santunan, sebagai bagian dari perlindungan negara terhadap penumpang angkutan umum.

Kecelakaan tersebut melibatkan kereta commuter line yang tengah berhenti di lintasan dengan kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Insiden ini menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka hingga membutuhkan penanganan medis intensif.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian.

“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kuatbaca, Selasa (28/04/2026).

Jaminan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Dalam aturan itu, korban berhak atas pembiayaan perawatan maupun santunan, baik untuk korban luka maupun meninggal dunia.

Untuk mempercepat penanganan, Jasa Raharja juga melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian, PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta rumah sakit yang menangani korban. Pendataan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh korban tercatat dan memperoleh haknya tanpa hambatan administratif.

Selain itu, petugas Jasa Raharja diterjunkan langsung ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan. Langkah ini bertujuan mempercepat verifikasi data serta memastikan jaminan biaya pengobatan dapat segera digunakan oleh korban.

Pendekatan pelayanan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Jasa Raharja menilai penanganan korban kecelakaan massal memerlukan respons cepat sekaligus perhatian terhadap kondisi psikologis korban dan keluarga.

Melalui sinergi lintas lembaga, proses penanganan diharapkan berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat dalam situasi darurat transportasi. []

Penulis: Vivi Zulvia | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *