Pemkot Mojokerto Percepat Legalitas UMKM dan PBG

MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mempercepat penguatan legalitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pendampingan gratis pengurusan izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikasi halal guna mendorong pelaku usaha naik kelas dan lebih kompetitif.

Program pendampingan tersebut digelar dalam kegiatan coaching clinic perizinan usaha “Saleha” atau Sadar Legalitas Usaha di Sunrise Mall Mojokerto, Selasa (12/05/2026). Kegiatan itu melibatkan Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi (Prov) Jatim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov Jatim sebagai narasumber.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan digitalisasi layanan perizinan menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian pelaku UMKM yang belum memahami proses administrasi secara menyeluruh. Karena itu, Pemkot Mojokerto membuka pendampingan agar pelaku usaha tidak kesulitan saat mengurus legalitas usahanya.

“Kami ingin pelaku usaha kecil tidak merasa sendirian saat mengurus perizinan. Apalagi saat ini sebagian besar layanan sudah berbasis digital, sementara tidak semua UMKM memahami prosesnya. Jajaran Pemkot Mojokerto siap membantu dan mendampingi,” kata Ika Puspitasari, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (13/05/2026).

Menurutnya, legalitas usaha menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang memperoleh bantuan dan program pemerintah.

“Kalau izin usahanya lengkap, Insya Allah usaha akan lebih lancar, lebih sukses, dan lebih berkah,” katanya.

Selain menghadirkan pendampingan langsung, Pemkot Mojokerto juga membuka layanan konsultasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat berkonsultasi terkait berbagai kebutuhan perizinan dan administrasi usaha.

Pemkot Mojokerto juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mempercepat pelayanan, khususnya pengurusan PBG yang selama ini masih kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai rumit dan berbelit.

“Saya tidak ingin lagi ada keluhan pengurusan PBG yang ribet dan berbelit-belit. Kalau ada kesulitan, pemerintah siap mendampingi supaya prosesnya lebih mudah,” tegas Ning Ita.

Saat ini, Kota Mojokerto memiliki sekitar 27.900 pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, Pemkot Mojokerto terus mendorong pelaku usaha agar semakin tertib administrasi dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Di sektor produk makanan dan minuman, Pemkot Mojokerto juga memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM. Hingga kini, sekitar 1.200 UMKM telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal melalui kerja sama dengan BPJPH Prov Jatim.

“Melalui pendampingan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap pelaku UMKM semakin semangat mengurus legalitas usahanya tanpa takut prosesnya rumit,” katanya. []

Penulis: Indra Setiawan | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *