Seratus NIB Terbit di Pulau Pesisir, Pemkot Batam Perluas Legalitas UMKM
BATAM – Perluasan legalitas usaha di wilayah pesisir mulai menunjukkan dampak nyata setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam menerbitkan sekitar 100 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro di pulau penyangga melalui program PLUT Goes to Pesisir sejak Mei 2026.
Program itu menyasar pelaku usaha di Pulau Pemping dan Pulau Lengkang sebagai tahap awal pendampingan usaha yang difokuskan pada kawasan hinterland dan pesisir. Mayoritas usaha yang terdata bergerak di sektor kuliner, sekaligus menjadi sasaran penguatan legalitas dan pembinaan usaha.
Kepala Dinas (Kadis) Diskum Batam Salim mengatakan program tersebut menjadi upaya memperluas jangkauan layanan pemerintah hingga ke pulau-pulau terluar yang selama ini memiliki keterbatasan akses pendampingan usaha.
“Program PLUT Goes to Pesisir baru mulai di bulan Mei ini. Sudah menjaring dua pulau. Ada sekitar 100 pelaku usaha, dan NIB yang diterbitkan juga kurang lebih 100,” ujar Salim, Jumat.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Diskum Batam berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat untuk mendata serta mengumpulkan pelaku usaha agar proses pendampingan dan penerbitan izin berjalan lebih cepat dan efektif.
“Pelaku usaha sudah dikoordinasikan dari kelurahan dan dikumpulkan, jadi saat kami turun langsung bisa melakukan pendampingan untuk penerbitan NIB,” ujarnya.
Selain penerbitan legalitas usaha, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapat akses konsultasi usaha melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), termasuk peluang menjadi pelaku usaha binaan untuk pengembangan usaha lanjutan.
“Tujuannya bukan hanya penerbitan NIB, tapi juga pendampingan usaha bagi yang ingin berkembang,” tambahnya.
Menurut Salim, respons masyarakat pesisir terhadap program tersebut dinilai positif karena mempermudah pelaku usaha mengakses legalitas dan pembinaan bisnis.
“Alhamdulillah tujuan dan hasil dari kegiatan penjaringan ini sesuai ekspektasi,” katanya.
Program tersebut akan dilanjutkan ke pulau lain di Batam, yakni Pulau Sarang, Pulau Terong, dan Pulau Kasu pada bulan depan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Batam memperluas jangkauan legalitas usaha di wilayah hinterland, sebagaimana diberitakan Batampos, Jumat, (22/05/2026). []
Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01
